Penggelapan uang

Bendahara Kantor Pos Tilap Rp 884 Juta

Kompas.com - 09/07/2011, 05:29 WIB

PAREPARE, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil meringkus pelaku pembobolan kas Kantor PT (Persero) Pos dan Giro Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang membawa uang sebesar Rp 884 juta, Jumat (8/7/2011). Pembobolan kas Kantor  Pos dan Giro itu dilakukan oleh Syamsu Alam (42), yang tak lain pejabat bendahara BUMN tersebut, Rabu (6/7/2011) lalu.

"Pihak Kantor Pos dan Giro baru mengetahui kasnya dibobol pada Rabu lalu," kata Kasat Reskrim Resor Parepare AKP Aska Mappe kepada Kompas.com.

Dalam melakukan aksinya, motif yang dilakukan Syamsu Alam cukup beragam. Salah satunya adalah dengan tidak menyetor uang penerimaan pajak yang seharusnya dimasukkan ke Bank BNI Cabang Kota Parepare, serta pencairan dana tunai melalui cek giro dengan memalsukan tanda tangan pimpinan Kantor Pos dan Giro.

Karena ulahnya itu, Syamsu Alam dijerat Pasal 263 KHUP tentang Pemalsuan Surat, serta Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Pelaku kami tangkap di daerah Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Barat. Penangkapan tersebut berhasil setelah kami melacak nomor telepon seluler pelaku," kata Aska Mappe.

Di depan penyidik, Syamsu Alam mengaku nekat membawa lari uang kas Kantor Pos dan Giro karena dililit banyak utang.

"Saya terpaksa karena banyak utang. Saya khilaf ketika membawa lari uang itu," kilahnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau