Jerat Nazaruddin dengan Pencucian Uang!

Kompas.com - 09/07/2011, 14:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 dengan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum ICW Febri Diansyah mengatakan, penggunaan undang-undang yang disahkan pada Oktober 2010 tersebut lebih maksimal.

"Pertama, untuk mencari pelaku dan penikmat hasil korupsi. Kedua, untuk menelusuri aliran dana. Ketiga, untuk mencari tahu apakah ada korporasi atau partai politik atau aktor lainnya yang menjadi sarana dalam proses aliran dana," kata Febri pada diskusi bertajuk "Kepak si Burung Nazar" di Jakarta, Sabtu (9/7/2011).

Menurut Febri, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memungkinkan aparat penegak hukum menjerat siapa pun yang menikmati aliran dana tersebut dapat dijerat. ICW menilai penggunaan undang-undang ini sebagai hal yang strategis.

Pengamat sosial politik Universitas Nanyang Singapura Prof Dr Sulfikar Amir mengatakan, tak jarang politisi yang duduk di lembaga legislatif dan eksekutif berupaya menyalahgunakan kewenangannya untuk mengeruk dana untuk partai politiknya.

Maka itu, Febri mengatakan, aparat penegak hukum, utamanya KPK, menggunakan Undang-Undang TPPU dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk mengepung para koruptor dalam rangka melakukan pembersihan dana politik. Hal ini termasuk memeriksa apakah perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Nazaruddin telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Regulasi PPATK Fithriadi Muslim mengatakan, UU TPPU memiliki sejumlah instrumen yang dapat mencegah perpindahan aset koruptor dari Indonesia ke luar negeri.

Dicontohkan, Pasal 70 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyidik, termasuk penyidik KPK, untuk menunda transaksi keuangan selama lima hari. Selain itu, ada pula Pasal 71 UU TPPU yang memungkinkan aparat penegak hukum melakukan pemblokiran rekening pihak tertentu yang terlibat kasus korupsi.

"Sementara itu, Pasal 77 mewajibkan terdakwa untuk menjelaskan sumber harta kekayaannya. Jadi, undang-undang ini memiliki mekanisme pembalikan beban bukti," kata Fithriadi. Ditambahkan, Pasal 79 UU TPPU memungkinkan pemeriksaan in absentia.

"Undang-undang ini juga mengamanatkan, upaya keberatan hukum terhadap putusan pengadilan in absentia harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Jadi, hemat kami, KPK harus memanfaatkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang untuk dalam menangani kasus Nazaruddin," kata Fithriadi.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan, UU Pemberantasan Korupsi sebaiknya direvisi dengan memperbolehkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencucian uang (yang dikategorikan sebagai tindak pidana umum) saat menyidik perkara korupsi (yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus).

"Selama ini, karena kategori korupsi dan pencucian uang berbeda, penyidik korupsi biasanya fokus menyidik perkara korupsinya dan tidak proaktif memeriksa apakah tersangka juga terindikasi melakukan pidana pencucian uang," katanya.

Selain itu, kata Indriyanto, hakim harus melakukan terobosan hukum sesuai asas keadilan dalam masyarakat untuk menghukum pelaku korupsi dengan pidana pencucian uang dalam hal terbukti aset yang disita berada pada sarana perbankan atau institusi keuangan non-bank. Kepala PPATK Yunus Husein mengatakan, pelaku korupsi biasanya juga melakukan tindak pidana pencucian uang. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau