Kasus dugaan suap wisma atlet

Busyro: Nazaruddin Tak Bertanggung Jawab

Kompas.com - 11/07/2011, 12:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengungkapkan, pernyataan-pernyataan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, yang selama ini disampaikan melalui Blackberry Messsanger (BBM) tidak dapat dipertangungjawabkan.

Pernyataan Nazaruddin yang menuding sejumlah kader Partai Demokrat menerima aliran dana terkait kasus tersebut tidak dapat dijadikan fakta hukum. "Kalau ada suara-suara dari luar negeri, itu tidak bertanggung jawab. Dia (Nazaruddin) nyatakan pengacaranya akan ke KPK. Nah, sekarang pengacaranya ngomong gitu juga," ujar Busyro saat dihubungi wartawan, Senin (11/7/2011).

Dari luar negeri, Nazaruddin menyebut sejumlah nama kader Partai Demokrat yang menurut dia terlibat. Sejumlah nama tersebut adalah dua anggota DPR, yakni Angelina Sondakh dan Mirwan Amir; Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum; serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang juga fungsionaris Partai Demokrat.

Melalui BBM dan kuasa hukumnya, OC Kaligis, anggota Komisi VII DPR itu juga menyebutkan bahwa Anas dan Andi menerima uang terkait dugaa suap itu masing-masing Rp 2 miliar dan Rp 4 miliar.

Terkait informasi-informasi tersebut, Busyro meminta agar Nazaruddin membuktikan kebenaran ucapannya di hadapan penyidik KPK. "Buktikan di KPK, mau buka-buka apa saja, di tempatnya yang terhormat di KPK," kata Busyro.

Dia juga menjamin pihaknya tidak akan mendiskriminasikan Nazaruddin ataupun mengakomodasi kepentingan politik tertentu dalam memproses Nazaruddin. "Tidak ada kepentingtan apa pun untuk siapa pun juga," katanya.

Hingga kini, Nazaruddin belum menjalani pemeriksaan di KPK. Politikus Partai Demokrat itu melarikan diri ke luar negeri sehari sebelum dicegah. Terkait proses penyelidikan kasus dugaan suap wisma atlet, KPK telah memanggil sejumlah saksi terkait Nazaruddin.

Saksi-saksi tersebut di antaranya Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka kasus tersebut. Kasus ini juga melibatkan Sektretaris Kemenpora Wafid Muharam dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.

Saat disinggung kemungkinan KPK memanggil nama-nama sejumlah kader Partai Demokrat, Busyro mengatakan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan."Belum sampai bisa dipastikan diperiksa lagi atau tidak," katanya. KPK juga terus mencari keberadaan Nazaruddin yang masih misterius.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau