Jakarta, Kompas
Usulan itu muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu oleh Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. ”Prinsipnya, kami sudah sepakat untuk mengubah jumlah anggota KPU di provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/7).
Menurut Hakam, jumlah
Hakam mengusulkan jumlah anggota KPU di setiap provinsi dan kabupaten/kota antara dua dan lima orang. ”Saya kira itu cukup,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut.
Berbeda dengan Hakam, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengusulkan jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit tiga orang dan paling banyak tujuh orang. Daerah dengan luas wilayah relatif kecil dapat ditangani oleh tiga anggota KPU saja. Sedangkan daerah yang luas memerlukan lima hingga tujuh anggota KPU.
Selain anggota KPU, perubahan itu juga diusulkan berlaku bagi anggota Panitia Pengawas Pemilu di daerah.
Sementara itu, Senin malam, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan UU Penyelenggara Pemilu menggelar rapat. Mereka membahas beberapa masalah krusial yang belum disepakati bersama dengan pemerintah.
Salah satunya mengenai syarat calon anggota KPU dan Bawaslu. DPR mengusulkan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari keanggotaan partai politik begitu mendaftarkan diri. Adapun pemerintah, yang awalnya mengusulkan syarat lima tahun sebelum mendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu harus lepas dari parpol, mulai melunak. Pemerintah mengusulkan kompromi bahwa anggota KPU dan Bawaslu harus lepas dari partai politik paling lambat satu tahun sebelum dilantik.