Ruu penyelenggara pemilu

Anggota KPU di Daerah Akan Dikurangi

Kompas.com - 12/07/2011, 05:03 WIB

Jakarta, Kompas - Jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum provinsi dan kabupaten/kota diusulkan dikurangi, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah tiap-tiap daerah. Pengurangan jumlah anggota KPU diusulkan dengan alasan efisiensi.

Usulan itu muncul dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu oleh Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. ”Prinsipnya, kami sudah sepakat untuk mengubah jumlah anggota KPU di provinsi dan kabupaten/kota,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR A Hakam Naja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/7).

Menurut Hakam, jumlah anggota KPU di sebuah daerah ditetapkan berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu jumlah pemilih, luas wilayah, dan kondisi geografis. Jumlah anggota KPU di daerah banyak penduduk dengan luas wilayah besar diusulkan lebih banyak dibandingkan jumlah anggota KPU di daerah dengan luas wilayah yang lebih sempit.

Hakam mengusulkan jumlah anggota KPU di setiap provinsi dan kabupaten/kota antara dua dan lima orang. ”Saya kira itu cukup,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut.

Berbeda dengan Hakam, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengusulkan jumlah anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota paling sedikit tiga orang dan paling banyak tujuh orang. Daerah dengan luas wilayah relatif kecil dapat ditangani oleh tiga anggota KPU saja. Sedangkan daerah yang luas memerlukan lima hingga tujuh anggota KPU.

Selain anggota KPU, perubahan itu juga diusulkan berlaku bagi anggota Panitia Pengawas Pemilu di daerah.

Sementara itu, Senin malam, Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU Perubahan UU Penyelenggara Pemilu menggelar rapat. Mereka membahas beberapa masalah krusial yang belum disepakati bersama dengan pemerintah.

Salah satunya mengenai syarat calon anggota KPU dan Bawaslu. DPR mengusulkan calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari keanggotaan partai politik begitu mendaftarkan diri. Adapun pemerintah, yang awalnya mengusulkan syarat lima tahun sebelum mendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu harus lepas dari parpol, mulai melunak. Pemerintah mengusulkan kompromi bahwa anggota KPU dan Bawaslu harus lepas dari partai politik paling lambat satu tahun sebelum dilantik. (NTA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau