Surat palsu mk

Masyhuri Hasan Tak Jadi Datang ke DPR

Kompas.com - 12/07/2011, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, tak jadi menghadiri panggilan Panja Mafia Pemilu di parlemen. Mabes Polri tidak memberi izin. 

"Hasan tidak jadi datang. Pembatalan dilakukan oleh Kapolri. Panja Mafia Pemilu sangat menyayangkan sekaligus mempertanyakan mengapa Polri tidak mengizinkan Hasan datang ke Panja," ujar Anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Menurut Malik, Polri mengirim penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai ganti kehadiran Hasan. Ia berpendapat, kehadiran penyidik tidak efektik. Panja membutuhkan keterangan Hasan, bukan penyidik. Hasan adalah saksi kunci. Namanya disebut-sebut di setiap alur kronologis kasus tersebut.

"Hasan akan digantikan oleh penyidik. Kami kira tidak bisa demikian. Kami kan akan meminta konfirmasi Hasan terkait semua ini. (Kehadiran Hasan) tidak bisa digantikan penyidik. Kalaupun penyidik datang, pasti hanya akan melaporkan perkembangan terkait pemeriksaan Hasan. Tidak bisa dia gantikan posisi Hasan sebagai kunci kasus ini," imbuhnya.

Hasan adalah saksi kunci kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK. Namanya disebut oleh sejumlah pihak yang telah memberikan keterangan di hadapan Panja. Menurut tim investigasi MK, Hasan diketahui mengopi berkas surat jawaban panitera MK yang dibuat pada 14 Agustus 2009. Berkas surat yang isinya tak sesuai dengan amar putusan MK itu lalu dicetak dan diberi tanggal serta nomor surat dengan tulisan tangan. Ia pun mengambil hasil pemindaian (scan) tanda tangan panitera MK Zainal Arifin Hoesein yang terdapat di dalam komputer MK kemudian membubuhkannya ke surat itu.

Hasan, seperti diungkapkan dalam laporan tim investigasi, kemudian menuju kediaman mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi. Kepada tim, ia mengaku mendapat telepon dari anak Arsyad, Neshawaty, yang meminta datang ke Apartemen Pejabat Negara di Kemayoran. Ia kemudian menyerahkan kopi berkas surat jawaban panitera MK itu kepada Arsyad yang saat itu diketahui juga tengah bersama Dewi Yasin Limpo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau