Sidang Rampok CIMB Niaga Tertunda Lagi

Kompas.com - 12/07/2011, 18:57 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Sidang kasus perampokan Bank CIMB Niaga Medan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak, dengan agenda tuntutan, kembali ditunda, Selasa (12/7/2011). Para terdakwa, yaitu Marwan alias Nanong alias Wak Geng, Jaja Miharja, Nibras alias Arab, Khairul Ghazali, Pamriyanto, dan Anton Sujarwo, terlihat kecewa. Penundaan untuk kali ketiga ini terjadi dengan alasan berkas tuntutan belum juga selesai. 

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/7/2011). Persidangan dilaksanakan dengan cara terpisah, terdakwa Khairul Ghazali di ruang Kartika dipimpin oleh hakim Muhammad. Di ruang sidang Cakra III, majelis hakim yang diketuai Wahidin juga menunda persidangan atas nama terdakwa Nibras alias Arab dan Jaja Miharja. "Jaksa hari ini tidak siap dalam tuntutan, bukan belum siap. Padahal sudah dimolorkan dua minggu," kata hakim. 

Hal senada juga disampaikan ketua majelis hakim lain yang menyidangkan terdakwa Marwan alias Wak Geng di ruang utama Cakra, terdakwa Pambrianto di ruang Cakra II, dan Anton Sujarwo di ruang Cakra III. Kepala Seksi Pidana Umum Riki Septa Tarigan, yang juga Ketua Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, dalam perkara ini mengatakan alasan penundaan pembacaan tuntutan karena pihaknya ingin pembacaan tuntutan serentak dilaksanakan. Pasalnya, rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung juga belum ditetapkan. 

"Kami berharap tuntutan serentak dibacakan. Soalnya rentut dari Kejaksaan Agung belum turun ke Kejaksaan Negeri Medan. Makanya, sidang ditunda," ujarnya. 

Salah seorang kuasa hukum para terdakwa dari Tim Pembela Muslim (TPM), Irsyad Lubis, menuding Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak profesional karena perkara yang didampinginya adalah pidana khusus dan menjadi sorotan publik. "Kinerja Kejagung sangat lamban. Perkara ini khusus. Sudah tiga kali ditunda," sesalnya. 

Dia mengharapkan agar pada persidangan selanjutnya Kejaksaan benar-benar siap. "Kejaksaan sangat tidak profesional. Mengabaikan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah," ucapnya. 

Kasus ini menyeret 14 terdakwa. Terdakwa Pahutan dan Abdul Gani dimuat menjadi satu berkas sehingga Kejaksaan hanya melimpahkan 13 berkas. Adapun terdakwa Fadli Sadama hingga hari ini baru menjalankan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Meskipun persidangan ditunda, pihak kepolisian terlihat tetap melakukan penjagaan di sekitar Pengadilan Negeri Medan. Kendaraan taktis Barracuda tetap disiagakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau