PASURUAN, KOMPAS.com - Gara-gara membawa satu paket sabu-sabu seberat 4 gram, Edi Widianto alias Wiwid (37), seorang PNS yang bekerja di Kejaksaan Negeri Bangil, Pasuruan divonis 5 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (12/7/2011).
Menurut Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah, terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Sedangkan hal-hal yang memberatkan di antaranya terdakwa adalah seorang PNS yang seharusnya memberikan panutan atau contoh bagi yang lainnya," jelas Hamidah di sela-sela persidangan.
Terdakwa yang diketahui sudah bekerja lima tahun sebagai staf di Kantor Kejaksaan Bangil diamankan pihak kepolisian di Kecamatan Pandaan, Pasuruan pada 12 Februari 2011.
Meski vonis yang jatuhkan pada terdakwa lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar, namun pihak kuasa hukum terdakwa tak puas dengan putusan hakim. Pasalnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya keterangan saksi-saksi yang berbeda pendapat dalam persidangan sebelumnya.
"Karena ada dugaan kuat jika terdakwa sengaja dijebak oleh seseorang saat membawa barang tersebut. Dan saya akan gunakan waktu seminggu ke depan untuk pikir-pikir atas putusan hakim tersebut," kata Elisa Andarwati, kuasa hukum terdakwa.
Meski tidak mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, sidang yang melibatkan staf di Kejari Bangil tersebut mendapat perhatian sejumlah orang. Sayangnya, usai persidangan terdakwa langsung bergegas untuk menghindari bidikan kamera wartawan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang