Pelarian

Patrialis: Nazaruddin Sempat ke China

Kompas.com - 12/07/2011, 20:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan, M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, pernah mengunjungi Ghuang Zou, China. Hal itu diketahui Patrialis berdasarkan laporan Direktorat Imigrasi yang terus melacak keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Pada tanggal 20 Juni itu, menurut informasi, dia (Nazaruddin) berada di Ho Ci Minh (Vietman). Setelah itu juga terlacak perjalanan dia ke Ghuang Zou (China) dan Kuala Lumpur (Malaysia). Tetapi mengenai posisi terakhir dia di mana, kami belum dapat pastikan," kata Patrialis seusai pertemuan dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Keberadaan Nazaruddin menjadi misterius setelah Kementerian Luar Negeri Singapura melalui siaran persnya mengungkapkan, Nazaruddin telah bertolak dari Singapura sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2011. Bahkan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, mengaku mendapat kabar bahwa Nazaruddin yang menggunakan tiga paspor kini sudah berada di Pakistan.

"Kalau soal paspor, menurut imigrasi waktu pengecekan langsung di sana (Singapura), dia (Nazaruddin) pakai paspor biasa untuk bepergian. Dan kami sudah mencabut semua paspor yang bersangkutan, baik paspor hijau yang sudah dicabut oleh Kemhuk dan HAM maupun paspor biru oleh Kemlu. Jadi dua-duanya itu sudah berjalan," kata Patrialis.

Patrialis menyatakan, saat ini pihaknya akan terus bekerja sama dengan beberapa instansi terkait untuk mencari keberadaan Nazaruddin. "Saya dengar polisi sudah tahu keberadaan dia. Jadi coba ditanya sama mereka. Kami hanya bertugas mencari di mana tempat persembunyian Nazaruddin. Pokoknya, semua perjalanan dia akan terpantau," katanya.

Belakangan, keberadaan Nazaruddin tak jelas rimbanya. Kementerian Luar Negeri Singapura, melalui siaran persnya, menegaskan Nazaruddin tak lagi berada di Singapura.

Nazaruddin masuk dalam daftar pencarian orang Kepolisian Internasional (Interpol) atau buron internasional setelah KPK mengajukan penerbitan red notice atas nama Nazaruddin melalui Mabes Polri. Interpol telah mengirimkan data tentang Nazaruddin kepada 188 negara yang menjadi anggotanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau