JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi masalah hukum mempertanyakan proses kasasi perkara Prita Mulyasari yang menghukum Prita selama enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menilai, proses peradilan ini sebagai proses peradilan sesat dan Prita menjadi korban penegak hukum yang tidak profesional.
Menurut Benny, berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komisi III DPR, kasus serupa juga banyak terjadi pada para pencari keadilan lainnya. "Banyak yang lebih buruk lagi," ujar Benny, Selasa (12/7/2011).
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin akan mempertanyakan hal ini dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, 18 Juli, dan dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA).
"Kami akan mempertanyakan pertimbangan jaksa mengajukan kasasi serta mengapa MA tetap memproses kasasi yang diajukan jaksa," kata Aziz.
Selengkapnya artikel ini dapat disimak di http://cetak.kompas.com/read/2011/07/13/05023383/dpr.pertanyakan.jaksa.dan.ma.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang