BANDUNG, KOMPAS — Pemantau gunung berapi berupa seismometer milik Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) di Gunung Gede terancam dibongkar karena belum mendapatkan izin dari Menteri Kehutanan. Padahal, alat yang memakan tempat 1,5 x 1,5 meter persegi itu vital dalam mengantisipasi bencana gunung berapi agar pemerintah bisa lebih bersiap.
PVMBG semula membangun seismometer berikut menara pemancar sinyal yang meneruskan informasi dari stasiun kegempaan ke pos pengamatan Gunung Api Gede di Bukit Peuncelut, Kampung Tunggilis Wetan, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Menara tersebut sudah didirikan dua bulan sebelumnya dan permohonan izin dikirimkan sebulan pendiriannya. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Perhutani selaku pengelola wilayah tersebut.
Dalam surat balasannya, Perhutani mengungkapkan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Menurut peraturan menteri tersebut, izin pinjam pakai dikeluarkan oleh Menhut.
"Kewenangan pinjam pakai kawasan tidak lagi ada di tingkat unit dan semuanya diatur oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan di pusat," kata Kepala Seksi Humas Perum Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten Yovita Sari, Selasa (12/7/2011).
Kepala PVMBG Surono menyesalkan birokrasi yang berbelit-belit hanya untuk memasang antena dan peralatan pemantau, terlebih lagi dilakukan lintas instansi pemerintah. Padahal, peralatan pencatat gerakan bumi itu menjadi indikator apabila ada peningkatan aktivitas vulkanik di bawahnya. Terlebih lagi, Gunung Gede pernah meningkat aktivitasnya pada Desember 2010.
"Jika statusnya meningkat menjadi Awas, bakal mengganggu rute penerbangan dan mengancam penduduk yang ada di kaki gunung, terlebih jalur wisata nasional," kata Surono.
Berdasarkan Permenhut itu, artinya Surono harus mengajukan permohonan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral agar mengirimkan surat ke Menhut. Dari Menhut akan meminta permohonan teknis kepada Dirjen Planologi dan kemudian muncul rekomendasinya.
Surono mengkhawatirkan surat-menyurat itu bisa memakan waktu hingga enam bulan hingga setahun. Jika seluruh daerah menggunakan Permenhut itu, dikhawatirkan seluruh pemantau gunung berapi milik PVMBG dicopot karena hampir seluruh gunung berapi ada di wilayah Perhutani. Pemantau gunung di Gunung Gede pun diminta Perhutani untuk dibongkar karena belum mendapat perizinan.
"Kalau mereka ingin membongkar, silakan saja. Saya tinggal melaporkan bahwa PVMBG tidak lagi memantau Gunung Gede," kata Surono.
Selain di lokasi yang dipermasalahkan itu, PVMBG sebetulnya juga memiliki dua titik pemantauan lain yang masuk wilayah Taman Nasional Gede Pangrango yang dikelola Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jabar, tetapi tidak mendapatkan hambatan perizinan.
Pemasangan beberapa stasiun pemantauan di satu gunung adalah untuk mendapatkan data yang obyektif mengenai kondisinya. Sering kali anomali dalam seismometer bisa terjadi karena angin hingga aktivitas manusia.
Menurut data PVMBG, terdapat 68 gunung berapi di Indonesia dan setiap gunung bisa memiliki lebih dari satu pemantau gunung, seperti lima unit yang ada di Gunung Guntur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang