Kasus prita

Suara Bu Menteri untuk Prita

Kompas.com - 13/07/2011, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan moral dalam menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang, Banten.

"Kita juga mendorong supaya Prita terus melakukan upaya hukum. Biar bagaimanapun, proses hukum harus dilakukan karena kita adalah negara hukum. Kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Linda di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

Di sisi lain, Linda juga meminta agar media tak mengekspos anak-anak Prita. Linda khawatir anak pekerja swasta tersebut dapat mengalami trauma sehingga tidak dapat tumbuh layaknya anak-anak lainnya.

Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong menyatakan Prita bersalah. Putusan ini mendapat perhatian luas karena dinilai janggal. Sebelumnya, dalam perkara perdata, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Prita tidak bersalah.

Selain itu, kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga dinilai bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP yang menyebutkan kasasi tidak bisa dilakukan terhadap perkara yang telah divonis bebas. Pada 29 Desember 2009, Prita divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Komisi III DPR berencana akan menanyakan kasus ini dalam rapat kerja dengan Kejaksaan Agung, 18 Juli mendatang dan dalam rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung. Prita berencana akan mengajukan peninjauan kembali.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau