Mogok kerja

Ribuan Karyawan Freeport Bekerja Kembali

Kompas.com - 13/07/2011, 17:25 WIB

TIMIKA, KOMPAS.com - Ribuan karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan berbagai perusahaan kontraktornya mulai Rabu (13/7/2011) pagi kembali ke tempat kerja mereka di Tembagapura, Pelabuhan Portsite Amamapare dan lainnya.

Berdasarkan pantauan di Terminal Gorong-gorong Timika, Rabu, para karyawan Freeport masih menunggu bus yang akan mengangkut mereka ke Tembagapura.

Sebagian rekan mereka sudah berangkat ke Tembagapura dari pagi sekitar pukul 08.00 WIT tanpa pengawalan oleh anggota Satuan Tugas Pengamanan (Satgas Pam) PT Freeport Indonesia.

"Tadi pagi ada sekitar 15 bus yang berangkat ke Tembagapura dimana masing-masing bus terisi sekitar 60-an karyawan. Siang ini rencananya ada sekitar 20 bus lagi yang disiapkan manajemen untuk mengangkut karyawan ke Tembagapura," tutur Rudi, salah seorang karyawan di bagian tambang bawah tanah (underground) PT Freeport.

Menurut dia, mobilisasi karyawan PT Freeport hari ini dimulai sekitar pukul 05.00 WIT, khususnya untuk karyawan yang bekerja di area Pelabuhan Portsite Amamapare.

Para karyawan Freeport yang hari ini kembali ke Tembagapura sebagian besar merupakan karyawan Kru I dan Kru IV. Para karyawan yang bekerja di bagian maintenence (perawatan) tambang juga diprioritaskan.

Mobilisasi ribuan karyawan PT Freeport untuk kembali ke tempat kerja mereka tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan antara manajemen PT Freeport dengan pihak PUK FSP-KEP SPSI di Kantor DPRD Mimika, Senin (11/7/2011) malam.

Hal itu juga merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara PUK FSP-KEP SPSI dengan Presiden Direktur & CEO PT Freeport, Armando Mahler bertemat di Hotel Rimba Papua Timika, Selasa (12/7/2011) malam.

Ketua PUK FSP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro kepada wartawan mengatakan pertemuan dengan Armando Mahler membahas hal-hal teknis yang tidak dibahas saat pertemuan di DPRD Mimika.

Kepada PUK FSP-KEP SPSI, demikian Sudiro, Armando Mahler menyetujui sejumlah tuntutan mereka diantaranya akan memberikan sanksi kepada oknum manajemen yang sengaja mengulur-ulur waktu perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVII yang berdampak pada timbulnya aksi mogok karyawan mulai Senin (4/7) hingga Selasa (12/7).

Armando Mahler juga menjamin tidak akan memberikan sanksi dalam bentuk apapun bagi pengurus serikat pekerja maupun karyawan yang melakukan aksi mogok kerja.

"Kami berharap rekan-rekan karyawan kembali bekerja normal dan proses mobilisasi karyawan akan dilakukan bertahap hingga lima hari ke depan," jelas Sudiro.

Senior Vice Presiden & CAO PT Freeport, Sinta Sirait kepada wartawan usai menandatangani kesepakatan dengan PUK FSP-KEP SPSI di Kantor DPRD Mimika, Senin (11/7/2011) malam mengatakan selama sepekan sejak karyawan melakukan aksi mogok, aktivitas di pertambangan PT Freeport terhenti.

Selama berlangsungnya aksi mogok kerja karyawan, katanya, manajemen PT Freeport yang dipimpin langsung Presdir & CEO Armando Mahler langsung mengendalikan kegiatan untuk membenahi kembali areal tambang agar tidak sampai terjadi longsor.

"Imbauan kami dari manajemen bahwa setelah adanya penandatanganan kesepakatan bersama maka seluruh karyawan sudah bisa bekerja kembali," kata Sinta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau