KEDIRI, KOMPAS.com — Hanya berbekal sebuah foto milik tetangga, Tukat (44), warga Dusun Umbulrejo, Desa Purorejo, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memperdayai MMK (48), janda asal Desa Toyoresmi, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Kejadian tersebut bermula ketika Tukat mendapatkan nomor telepon genggam milik MMK dari seorang temannya. Dengan jurus bicara yang manis, pria penganggur yang menyaru dengan nama Handika dan berprofesi sebagai kontraktor itu, tepat pada hari Valentine atau 14 Februari lalu, mulai berkenalan via telepon.
Perkenalannya itu disambut baik oleh wanita yang menjadi guru di sebuah sekolah dasar di desanya sendiri itu, terlebih ketika ia juga mengirimkan sebuah foto pria berwajah tampan kepada wanita yang mempunyai dua anak itu.
Merasa gayung bersambut, dengan disertai rayuan gombalnya itu, Handika mulai meminta uang dan, anehnya, tidak pernah mendapat penolakan. Hingga sekitar tiga bulan kemudian, MMK meminta untuk bertemu langsung alias kopi darat.
Namun, pertemuan yang berlangsung di Kota Batu itu ternyata belum membuat MMK puas karena yang datang bukanlah sang arjunanya, melainkan Misnan, pria yang mengaku orang kepercayaan Handika. Itu pun tidak menjadi masalah dan hubungan tetap berjalan.
Akhirnya, setelah genap lima bulan menjalin hubungan dalam dunia maya, MMK berniat mengunjungi rumah pujaan hatinya itu. Berbekal alamat yang disimpan dari sebuah parsel yang pernah dikirimkan oleh Handika, MMK mencoba menelusurinya hingga ke Lumajang.
Betapa kagetnya ia setelah bersusah payah menemukan rumah Handika. Sebab, pemilik alamat itu wajahnya berbeda jauh dengan foto dambaan hatinya yang pernah ia terima. Pemilik rumah itu tak lain tidak bukan adalah Tukat alias Handika alias Misnan sendiri.
Barulah MMK tersadar bahwa selama ini ia menjadi korban penipuan. Akhirnya, ia pulang dan segera melaporkan apa yang menimpanya ke Mapolsek Kandangan, Kabupaten Kediri.
"Dari laporan itu, kita selidiki dan akhirnya lakukan penangkapan tersangka di rumahnya. Dari kasus ini, kerugian tunai yang diderita korban mencapai Rp 83.000.000, juga ada perhiasannya," kata Kapolsek Kandangan Ajun Komisaris Basuki, Rabu (13/7/2011).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang, semisal 32 slip bukti setoran transfer uang baik melalui rekening bank maupun kantor pos. Sementara Tukat mengaku bahwa uang yang ia dapatkan digunakan untuk membayar utangnya kepada seseorang di Kalimantan sebesar Rp 67.000.000.
Sementara foto yang ia pakai adalah foto milik Heru, tetangganya sendiri, yang baru ia beli telepon genggamnya. Dalam meminta uang, kisarannya mulai dari Rp 2.000.000 hingga Rp 3.500.000.
Uang itu diambil dari bank setelah sebelumnya meminjam rekening dari tetangganya yang lain. Bahkan, saat bertemu di Batu, ia juga sempat meminta uang dengan alasan disuruh Handika.
"Saya pasrah, kalau dia mau saya nikahi, ya saya akan menikahinya," kata pria beranak empat yang tidak mempunyai pekerjaan dan sejak dua tahun ini ditinggal istrinya merantau tanpa kabar di negeri jiran itu. Namun, jika tidak mau dinikahi, pria yang terancam Pasal 378 KUHP ini menambahkan, ia berjanji akan membayar tanggungannya setelah ia selesai menunaikan hukuman dari kasus ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang