Serang, Kompas
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pidana dugaan korupsi pengembangan kawasan pertanian terpadu di Kota Serang, Banten. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (13/7).
Agus Randil adalah inspektur di Pemerintah Provinsi Banten, yang juga mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten/kuasa pengguna anggaran (KPA). Adapun Maman Suarta adalah Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten, yang juga mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemprov Banten atau koordinator pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Dalam dakwaan subsidernya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menyebutkan, terdakwa I dan II telah menguntungkan orang lain,
Perbuatan itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dalam jabatan terdakwa I selaku KPA dan terdakwa II selaku koordinator PPTK pada Provinsi Banten dalam pelaksanaan pengadaan lahan kawasan pertanian terpadu tahun anggaran 2009- 2010.
Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
Agus Setiawan, penasihat hukum kedua terdakwa, mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut pada sidang berikutnya. Majelis hakim memutuskan sidang berikutnya digelar pada Rabu (20/7) mendatang.