Pengadilan

Pejabat Banten Didakwa Korupsi Rp 54 Miliar

Kompas.com - 14/07/2011, 04:11 WIB

Serang, Kompas - Agus Randil dan Maman Suarta, keduanya pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Banten, didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 54,6 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan perkara pidana dugaan korupsi pengembangan kawasan pertanian terpadu di Kota Serang, Banten. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Banten, Rabu (13/7).

Agus Randil adalah inspektur di Pemerintah Provinsi Banten, yang juga mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten/kuasa pengguna anggaran (KPA). Adapun Maman Suarta adalah Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten, yang juga mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemprov Banten atau koordinator pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Dalam dakwaan subsidernya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menyebutkan, terdakwa I dan II telah menguntungkan orang lain, yakni pemilik tanah. JPU juga menyebutkan, seharusnya terdakwa I dan II tidak menandatangani berita acara kesepakatan harga tanah karena terlalu mahal, tidak wajar, tidak sesuai dengan nilai jual obyek pajak tahun berjalan dan harga pasar tanah di lokasi kawasan pertanian terpadu itu.

Perbuatan itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana dalam jabatan terdakwa I selaku KPA dan terdakwa II selaku koordinator PPTK pada Provinsi Banten dalam pelaksanaan pengadaan lahan kawasan pertanian terpadu tahun anggaran 2009- 2010.

Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah juncto Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Agus Setiawan, penasihat hukum kedua terdakwa, mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut pada sidang berikutnya. Majelis hakim memutuskan sidang berikutnya digelar pada Rabu (20/7) mendatang. (CAS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau