Diabetes, Cirus Masih Dirawat

Kompas.com - 14/07/2011, 11:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Minggu lalu, jaksa nonaktif itu dilarikan ke RS Kramat Jati karena kondisi kesehatannya yang terus menurun.

"Pak Cirus masih di rumah sakit. Jadi, tidak dapat hadir di persidangan. Sidang dipastikan akan ditunda," ujar kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011).

Cirus sedianya menjalani sidang atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kamis ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Atas kondisi kesehatan kliennya yang belum membaik tersebut, Tumbur akan menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit mengenai keadaan Cirus kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.

Meskipun demikian, Tumbur tidak dapat menjelaskan secara rinci kondisi kliennya itu. Hanya saja, dia menegaskan, Cirus masih membutuhkan perawatan intensif akibat penyakit diabetesnya yang mengalami komplikasi.

Cirus adalah terdakwa kasus mafia hukum yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran kepada penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.

Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan secara lisan jaksa penuntut umum, Nazran Aziz, agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai ketua jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.

Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan.

Cirus berkali-kali mengklaim tidak pernah memberikan perintah menghilangkan pasal korupsi. Menurut Cirus, dakwaan Gayus disusun jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, bukan dirinya. "Tidak ada sama sekali buktinya," kata Tumbur. Cirus juga dijerat kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan untuk Gayus.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau