JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus mafia hukum, Cirus Sinaga, masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Minggu lalu, jaksa nonaktif itu dilarikan ke RS Kramat Jati karena kondisi kesehatannya yang terus menurun.
"Pak Cirus masih di rumah sakit. Jadi, tidak dapat hadir di persidangan. Sidang dipastikan akan ditunda," ujar kuasa hukum Cirus, Tumbur Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011).
Cirus sedianya menjalani sidang atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kamis ini dengan agenda pemeriksaan saksi. Atas kondisi kesehatan kliennya yang belum membaik tersebut, Tumbur akan menyerahkan surat keterangan dari rumah sakit mengenai keadaan Cirus kepada majelis hakim pengadilan Tipikor.
Meskipun demikian, Tumbur tidak dapat menjelaskan secara rinci kondisi kliennya itu. Hanya saja, dia menegaskan, Cirus masih membutuhkan perawatan intensif akibat penyakit diabetesnya yang mengalami komplikasi.
Cirus adalah terdakwa kasus mafia hukum yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Dia dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran kepada penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.
Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan secara lisan jaksa penuntut umum, Nazran Aziz, agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai ketua jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.
Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan.
Cirus berkali-kali mengklaim tidak pernah memberikan perintah menghilangkan pasal korupsi. Menurut Cirus, dakwaan Gayus disusun jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, bukan dirinya. "Tidak ada sama sekali buktinya," kata Tumbur. Cirus juga dijerat kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan untuk Gayus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang