Tepergok di mal

PKS: Misbakhun Layak Dapat Asimilasi

Kompas.com - 14/07/2011, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menegaskan, tak ada masalah jika politisi PKS M Misbakhun sudah berjalan-jalan ke luar Lapas Salemba. Pasalnya, terpidana kasus L/C fiktif dan pemalsuan dokumen yang diduga mengakibatkan kerugian perbankan USD 22,5 juta ini memang sudah layak mendapatkan asimilasi.

Menurut Nasir, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Misbakhun selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengganjarnya dua tahun penjara. Jika dihitung dari masa penahanannya sejak April 2010 hingga saat ini, maka Misbakhun sudah memasuki 2/3 dari masa tahanannya.

"Syaratnya untuk mendapat asimilasi itu kan sudah menjalani 2/3 yang dia lalui. Itu sudah syaratnya di samping dia berkelakuan baik saat menjadi napi. Namanya asimilasi, dia kan bisa berbaur dan kemudian balik lagi ke LP. Ini asimilasi bisa disebut pembebasan bersyarat, karena setelah itu dia harus balik ke LP," katanya kepada Kompas.com, Kamis (14/7/2011).

Anggota Komisi Hukum DPR RI ini mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM tentu memiliki catatan dari proses hukum yang dijalani oleh Misbakhun. Kasasinya juga sudah diputus beberapa waktu lalu dengan vonis yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Oleh karena itu, lanjutnya, tak ada yang ganjil jika Misbakhun bisa menjalani asimilasi sebagai proses menuju kebebasannya. Nasir pun meminta Kementerian yang berwenang untuk segera memberikan penjelasan.

"Memang di Kemenkum dan HAM itu diatur oleh kanwil. Ini memang kewenangan mereka sepenuhnya. Dia jalan-jalan itu biasa karena sudah asimilasi," tandasnya.

Kemarin, Misbakhun tepergok tengah berjalan-jalan di sebuah mal di kawasan Senayan. Padahal, statusnya masih narapidana di Lapas Salemba. Kuasa hukumnya, Parluhutan Simanjuntak, membenarkan bahwa Misbakhun memang pergi ke pusat perbelanjaan tersebut untuk memperbaiki laptopnya. Parluhutan juga membenarkan bahwa di tengah masa asimilasi, Misbakhun bekerja untuk bagian keuangan PT Bara Prima Energi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau