JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap seorang pengedar uang palsu Hartati (42), warga Madiun, Jawa Timur. Dari pelaku, polisi memperoleh 17 lembar uang pecahan nominal Rp 100.000.
Kepala Humas Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Erwin Lepap, Kamis (14/7/2011), mengatakan, pelaku ditangkap saat membeli rokok di sebuah warung di Jalan Jatiwangi, Penjaringan.
"Ini juga hasil laporan pemilik warung Zaifah, yang curiga uang dari pelaku itu palsu," katanya.
Setelah diperiksa, uang kertas itu berwarna kekuningan, tak seperti yang asli dengan dominasi warna merah dan dasarnya putih susu. Selain itu, warna pada uang kertas itu pudar setelah kertas ditekuk dan dilipat. Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun penjara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang