JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Hari Sabarno, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran 2002-2006. Hari yang juga mantan Menteri Dalam Negeri itu menandatangani surat perpanjangan penahanannya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/7/2011).
"Saya hanya menandatangani surat perpanjangan penahanan," katanya saat meninggalkan Gedung KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, masa penahanan Hari akan diperpanjang 30 hari. "Terhitung sejak hari ini," katanya.
Perpanjangan masa tahanan terhadap Hari, kata Priharsa, dilakukan demi proses penyidikan. Hari menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 86 miliar. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hari lantas ditahan di rumah tahanan negara sejak 25 Maret. Dia sempat dilarikan dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat karena sakit.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang