Elnusa Ingin BI Perintahkan Bank Mega Bayar Rp 111 Miliar

Kompas.com - 14/07/2011, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Elnusa Tbk mendesak Bank Indonesia bersikap tegas dengan memutuskan Bank Mega bersalah dan memerintahkannya untuk membayar dana deposito yang dinyatakan hilang secara sepihak milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

Ini diperlukan karena batas waktu pelaksanaan uji kepantasan dan kepatutan manajemen Bank Mega sebagai bagian dari instruksi Bank Indonesia (BI) kepada bank tersebut sudah lewat, yakni 40 hari sejak 24 Mei 2011.

"Kasus Elnusa dan Bank Mega ini tidak sesuai dengan praktik yang berlaku di internasional, yakni jika terjadi sengketa antara bank dan nasabah, maka bank tetap membayar terlebih dahulu dana yang disengketakan. Itu biasa dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap bank itu tidak rusak," ujar Wakil Presiden Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Seperti diketahui sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur BI pada 23 Mei 2011 menjatuhkan sanksi bagi BankMega, yang berlaku sejak Selasa (24/5). Bank Mega harus menghentikan penambahan nasabah deposito bebas (dikenal dengan istilah deposit on call) baru dan perpanjangan deposito bebas lama selama setahun. (Kompas, 25/5/2011).

Dalam sanksi BI, Bank Mega juga dilarang membuka jaringan kantor baru selama satu tahun. BI juga memerintahkan Bank Mega membentuk rekening penampung sementara (escrow account) senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara di Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka, yang pencairannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI.

Dalam kasus bobolnya dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara (Sumatera Utara) sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka, BI menemukan pelanggaran ketentuan internal bank dan kelemahan pada manajemen risiko.

Beberapa waktu sebelumnya, BI menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sanksi bagi Citibank, atas kasus pembobolan dana nasabah premium dan tewasnya nasabah kartu kredit. Kondisi ini berbeda dengan sanksi bagi Bank Mega, yang hanya disampaikan melalui siaran pers di situs resmi BI.

Saat itu, Bank Mega menghormati sanksi yang dikenai Bank Indonesia karena hal tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia. Dalam siaran persnya, Sekretaris Perusahaan PT BankMega Tbk Gatot Aris Munandar mengatakan, penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh BI hanya bersifat sementara.

Menurut Imansyah, sembari menanti ketegasan BI, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negara Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus perdata. "Kami ingin BI menegakkan hukum dan menggunakan praktik internasional dalam penyelesaian sengketa nasabah dengan bank. Pasalnya, bagaimanapun, risiko operasional adalah tanggung jawab bank," ujarnya. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau