Narkoba

Sidang Bupati Torey Ditunda Lagi

Kompas.com - 14/07/2011, 21:07 WIB

MANOKWARI, KOMPAS.com -  Sidang kasus narkoba yang melibatkan Bupati Teluk Wondama Albert H Torey ditunda untuk kedua kalinya karena jaksa penuntut umum belum menerima rencanan tuntutan yang masih dikaji di Kejaksaan Agung. Pengadilan Negeri Manokwari memutuskan menunda sidang sampai dua pekan ke depan.

Hingga minggu ke dua bulan Juli, rencanan tuntutan yang telah disusun jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Manokwari belum mendapat jawaban dari Kej agung. Padahal, sidang sudah sempat ditunda sekali, tanggal 30 Juni lalu, dengan alasan yang sama. Akibatnya, sidang kelima Torey, Kamis (14/7/2011), pun harus ditunda kembali.

Torey berada di dalam ruang sidang hanya sekitar 15 menit. Hakim ketua, Cita Cavitri, menjelaskan bahwa JPU belum memiliki rencanan tuntutan, sehingga sidang terpaksa ditunda. PN Manokwari memberi kesempatan dua pekan kepada JPU menyiapkan rencanan tuntutan yang kini masih dikaji di Kejagung. Jika sampai sidang berikutnya belum juga turun, pihaknya akan mengirim surat kepada Kejagung.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada istri Torey, Vivien Susilowati, yang tertangkap bersama Torey sedang mengonsumsi sabu-sabu. Sidang terdakwa juga ditunda dua minggu, dan akan dilanjutkan tanggal 28 Juli 2011, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Manokwari Faisal Fahmi, tidak ada maksud apa-apa dibalik penundaan tersebut. Penyebabnya murni karena Kejagung belum memberikan jawaban atas rencanan tuntutan yang telah disusun. Lamanya proses tersebut karena butuh pertimbangan matang dalam hal memberikan tuntutan hingga kepantasan hukuman bagi terdakwa. Terlebih, terdakwa adalah pejabat publik.

Sebelum sampai di Kejagung, rencana tuntutan lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. K ini, rencana tuntutan itu sudah masuk di Kejagung, tetapi belum ada hasilnya. "Kasus yang masuk Kejagung bukan dari Manokwari saja, tetapi dari berbagai daerah. Jadi, pasti agak lama," kata Faisal usai persidangan.

Kuasa h ukum Albert H Torey, Sattu Pali mengaku kecewa dengan penundaan sidang ini . Sebab, proses hukum kliennya berjalan lebih lama dan biaya menjadi mahal. Pihaknya sudah pernah meminta agar ren canan tuntutan tidak perlu dibahas sampai Kejagung, cukup sampai tingkat Kejati. Tujuannya, proses sidang berjalan cepat, sederhana, dan hemat biaya.

Terdakwa dikenai pasal berlapis dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni pasal 112 tentang orang yang menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1, serta pasal 127 tentang orang yang menggunakan narkotika golongan 1. Bahkan, Menteri Dalam Negeri telah memberhentikan sementara Torey dari jabatannya, akhir Juni lalu. Menanggapi pemberhentian itu, Sattu berencana meminta Mendagri meninjau kembali putusannya.

Alasan pemberhentian karena dakwaan primer yang dikenakan adalah pasal 112, dengan tuntutan hukuman lebih dari 5 tahun, dan dakwaan subsidernya pasal 127. Apabila tuntutan primernya adalah pasal 127, yang hukumannya kurang dari 5 tahun, Torey tidak perlu diberhentikan, kata Sattu.

Torey bersama istri keduanya tertangkap tangan di rumahnya, di Manokwari, 1 April lalu saat mengonsumsi sabu-sabu. Dalam penangkapan itu, Torey kedapatan menyimpan 0,89 gram sabu-sabu dan beberapa alat hisap (bong). Terdakwa sempat sakit ketika ditahan di Lapas Kelas II Manokwari, sehingga harus dirawat di rumah sakit lebih dari seminggu. 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau