dapat memperkuat posisi Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi rakyat, juga keamanan cadangan sumber daya alam.
amun, beranikah pemerintah menempuh hal itu, seperti Presiden Venezuela Hugo Chavez dan Presiden Bolivia Evo Morales beberapa tahun lalu? Dengan menepis ancaman hengkang dan
arbitrase perusahaan minyak asing, kedua presiden itu berani menguasai ladang serta instalasi minyak dan gas
dengan memiliki 51 persen sahamnya. Bahkan, kontrak baru yang menguntungkan kedua bangsa itu pun dipaksakan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, saat memberikan tanggapan atas pidato mantan Presiden BJ Habibie di Peringatan Lahirnya Pancasila di Gedung MPR/DPR,
1 Juni lalu, hanya menyatakan akan merenegosiasi kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan penambangan batubara (PKP2B) tanpa merinci caranya. Komitmen Presiden itu disampaikan setelah Habibie menyentil perkembangan korporasi asing di Indonesia seperti ”VOC gaya baru”.
Yudhoyono pernah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Renegosiasi LNG Tangguh. Sayangnya, hingga kini hasilnya tidak diketahui.
Jaga keseimbangan
Cara renegosiasi KK dan PKP2B tentu tak seekstrem Venezuela dan Bolivia. ”Kepentingan kita menjaga keseimbangan antara kepentingan bangsa
dan kepentingan faktual, investasi swasta. Sebab, daya dukung investasi dari APBN hanya 4-6 persen. Sisanya, swasta,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh kepada Kompas, Rabu (13/7).
Menurut Darwin, renegosiasi harus sesuai UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain meningkatkan nilai tambah perekonomian, renegosiasi perlu dilakukan untuk keamanan cadangan bagi keberlangsungan penyediaan dan pemanfaatan komoditas tambang mendatang serta meminimalkan kerusakan lingkungan.
Oleh sebab itu, renegosiasi diharap menjadi komitmen bersama dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan. ”Memang ada target, tetapi kita butuh investasi. Jadi, bagaimana menjaga keseimbangan. Kalau tidak, mereka pindah,” kata Darwin.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengakui, renegosiasi diperlukan mengingat potensi penerimaan negara yang hilang dari penerimaan negara bukan pajak, khususnya sektor ESDM. ”Pemerintah yakin, setoran royalti dari hasil penjualan barang tambang Indonesia jauh lebih kecil dibandingkan nilai jualnya,” ujarnya seraya mencontohkan royalti PT Freeport Indonesia yang hanya 1 persen.
Oleh sebab itu, Hatta menambahkan, seluruh KK dan PKP2B yang habis jangka waktunya tak akan diperpanjang. ”Kalau kontraknya habis, ya, habis. Kembalikan dulu ke Indonesia. Kalau mau melanjutkan, silakan negosiasi. Misalnya, kalau kontrak dengan Inalum habis tahun 2013, ya, habis saat itu juga,” kata Hatta, awal Mei lalu, kepada Kompas.
Di dalam UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), penyesuaian pasal-pasal KK dan PKP2B paling lambat setahun sejak diundangkan, kecuali penerimaan negaranya. Namun, hingga kini, belum terlihat hasil renegosiasi KK. Padahal, UU itu sudah ditandatangani
Januari 2009. Artinya, renegosiasi seharusnya selesai 12 Januari 2010.
Dari laporan Direktur Sumber Daya Energi, Mineral dan Pertambangan Bappenas Montty Giriana, Juni lalu, renegosiasi baru dilakukan dengan Freeport Indonesia pada Januari 2010. Negosiasi kedua dilanjutkan
Agustus 2010. Hingga kini, kedua negosiasi itu belum memberikan hasil.
Ada sejumlah pasal yang belum disetujui, tetapi ada yang langsung ditolak. Yang disetujui, antara lain, penunjukan dan tanggung jawab perusahan, wilayah KK, periode operasi, pajak dan kewajiban keuangan perusahaan, serta kondisi kahar. Adapun
yang ditolak, antara lain, penyelesaian sengketa, pengembangan kegiatan usaha, dan pengalihan hak.
Renegosiasi memang tak mudah. Namun, tetap harus ada perbaikan, terutama wilayah KK, periode operasi, pajak dan royalti, juga penciptaan nilai tambah dengan pembangunan industri pengolahan logam.
”Jangka waktu kontrak pertambangan batubara tak akan sepanjang kontrak pertambangan mineral. Sebab, laju ekstraksi dan posisi cadangan batubara berbeda dengan mineral,” ujar Kepala Satuan Gugus Tugas Renegosiasi Kontrak Kementerian ESDM Sukhyar.
Dengan nilai tambah, pemerintah ingin kemajuan industri pengolahan dalam negeri. ”Jadi, jangan malah mundur dari kondisi saat ini. Misalnya, untuk Freeport, pengolahannya harus lebih maju daripada iron ore (biji besi),” kata Sukhyar yang juga Kepala Badan Geologi ESDM.
Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan royalti, Sukhyar mengatakan jangan terpaku pada peningkatan royalti. ”Karena itu sifatnya sudah diambil di awal, mau jelek atau buruk kinerja perusahaan, mereka pasti kena potongan. Kita harus bisa menggunakan instrumen lain untuk memperbesar penerimaan, seperti windfall tax,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwono mengakui, renegosiasi merupakan konsekuensi masa transisi dari perubahan UU Pertambangan Minerba. Dengan UU itu, model KK tak berlaku lagi.
”Hanya saja KK-nya kan harus diselesaikan dulu sesuai waktunya. Nah, ini yang jadi persoalan karena ada transisi. Di satu sisi KK masih berlaku, di sisi lain paradigma Indonesia harus lebih banyak mengambil manfaat mulai berlaku,” kata Hikmahanto.
Namun, kondisi saat ini diakui berbeda. ”Dulu, Indonesia dalam posisi tidak memiliki modal, teknologi, dan ahli sehingga investor mendapatkan porsi lebih besar akibat harus menyediakan modal, teknologi, dan ahli itu. Kalau sekarang, Indonesia dapat menyediakan modal, teknologi, dan ahli,” tambah Hikmahanto.
Lalu, beranikah pemerintah?
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang