Andi dan Arsyad Diperiksa Polisi Hari Ini

Kompas.com - 15/07/2011, 06:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Nurpati, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat ( 15/7/2011 ), terkait kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

"Kita ikut saja. Kita dampingi," kata Denny Kailimang, penasihat hukum Andi ketika dihubungi. Denny ditanya pemanggilan pemeriksaan hari ini.

Secara terpisah, Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Matius Salempang mengatakan, pihaknya akan memeriksa Andi Nurpati dan Arsyad Sanusi, mantan hakim MK hari ini. "Kita periksa sebagai saksi," kata Matius.

Ketua tim penyidik itu enggan menjelaskan alasan pemeriksaan Andi. Ketika ditanya apakah pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya telah mengarah keterlibatan Andi, Matius menjawab, "Kesimpulannya enggak mungkin saya buka karena proses masih berjalan."

Jawaban sama dikatakan Matius ketika ditanya mengapa Andi yang diperiksa lebih dulu, padahal komisioner KPU tidak hanya Andi. "Itu pertimbagan penyidikan yang tidak bisa dibuka," elak dia.

Matius mengatakan, apa yang terungkap di Panja Mafia Pemilu selama ini menjadi petunjuk penyidikan. "Kita tiap hari ikuti. Apapun bentuk masukan itu kita tampung. Tugas kita sekarang mencocokkan kesaksian satu dengan kesaksian lain. Kalau cocok, kita cocokkan lagi ke alat bukti lain. Jadi kita tidak bisa berandai-andi," jelas Matius.

Denny menilai apa yang terungkap di Panja Mafia Pemilu tidak dapat dipakai untuk menyebut kliennya terlibat dalam kasus pemalsuan. Panja, kata kata dia, bukan penegak hukum yang dapat menentukan Andi sebagai tersangka.

"Kalau kami melihat Andi tidak memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka. Yang terungkap di panja kan fakta-fakta keterangan dari pejabat. Di panja itu bersifat politis. Sementara di depan penyidikan yuridis. Keterangan (saksi) di berita acara pemeriksaan mungkin saja berbeda dengan di panja," kata Denny.

Seperti diketahui, jika hadir, Andi akan diperiksa untuk pertama kali sejak kasus ini diadukan ketua MK, Mahfud MD pada 12 Februari 2010 . Di panja, nama pengurus Partai Demokrat itu disebut-sebut terlibat. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka yakni Masyhuri Hasan, mantan staf kepaniteraan di MK.

Saat memberikan keterangan di panja, Andi mengaku tak tahu menahu mengenai surat dengan nomor 112 (palsu) dan 113 tertanggal 14 Agustus 2009 yang dikirimkan melalui faksimili. Dalam surat nomor 112 , putusan MK dimanipulasi sehingga berisi penambahan suara untuk calon legislatif dari Partai Hanura, yakni Dewi Yasin Limpo.

Andi juga mengaku tak menerima dan menyimpan surat asli yang berisi jawaban putusan MK dengan nomor yang sama yakni 112 dan 113 tertanggal 17 Agustus. Namun, pengakuan Andi itu berbeda dengan keterangan Haryo, supir Andi, dan stafnya di KPU, Matnur.

Matnur mengaku disuruh Andi untuk menyimpan surat nomor 112 . Surat itu tidak tertulis penambahan suara sehingga kursi seharusnya untuk Mastiriani Habie, caleg dari Partai Gerindra.

Keterangan yang menyudutkan Andi juga disampaikan Wakil Kepala Biro KPU, Sigit Joyowardono. Menurut Sigit, sebelum Andi berpamitan untuk keluar dari KPU, Andi menyerahkan file surat asli MK kepada Kepala Biro Hukum KPU, WS Santoso. Surat itu sudah sepengetahuan WS Santoso disimpan Andi.

Andi juga diketahui membaca paparan kajian mengenai penambahan suara untuk Dewi Yasin Limpo dalam rapat Pleno KPU pada 21 Agustus 2009 dan 2 September 2009 . Pembacaan pemaparan itu diduga berdasarkan surat palsu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau