Narkoba

Peredaran Narkoba di Papua Makin Meningkat

Kompas.com - 15/07/2011, 18:28 WIB

JAYAPURA, KOMPAS.com — Direktur Advokasi Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional Brigjen (Pol) Anang Iskandar mengatakan, peredaran gelap narkotika saat ini telah menunjukan intensitas yang semakin meningkat, baik di tingkat pendidikan, status sosial, ekonomi, maupun usia.

"Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia pada tahun 2010 menemukan, prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia diproyeksikan naik 2,21 persen dari 1,99 persen di tahun 2008," katanya di Jayapura, Jumat (15/7/2011).

Menurut dia, bila tidak dilakukan upaya-upaya penanggulangan yang komprehensif, prevalensi itu akan meningkat menjadi 2,8 persen atau setara dengan 5,1 juta orang pada tahun 2015.

Selain itu, ujar mantan Kepala Polwiltabes Surabaya itu, saat ini jumlah penyalahgunaan narkoba yang baru tahap mencoba juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Ini sangat rawan bagi mereka yang belum mengetahui bahaya narkoba karena mereka akan mencoba untuk memakai narkoba dan timbul pelanggan baru, yang apabila sudah meningkat menjadi teratur pakai atau pecandu, maka akan menjadi pelanggan tetap," ujarnya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kata Anang, diperlukan strategi dan upaya yang maksimal guna melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba secara terkoordinasi dan terintegrasi, khususnya di Papua dan umumnya di Indonesia.

Namun, hal ini tentunya memerlukan kesadaran dan tanggung jawab serta komitmen yang tinggi dengan mengerahkan segenap daya dari seluruh potensi dengan terlebih dulu memberikan respons dan tindakan yang terukur dan terencana, terutama bagi instansi terkait.

Senada dengan itu, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua JV Purwoatmodjo mengatakan, peningkatan penyalahgunaan ini terus meningkat bila dibandingkan dengan angka prevalensi tahun 2004 yang sebesar 1,75 persen.

Data bidang penegakan hukum mencatat, angka kasus kejahatan tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu pada 2006 sebanyak 3.135 kasus dan 2010 menjadi 9.222 kasus.

"Ada kenaikan rata-rata sebesar 32,95 persen per tahun dengan jumlah tersangka pada 2006 sebanyak 5.045 orang dan pada 2010 menjadi 12.417 orang sehingga mengalami peningkatan sebesar 27,75 persen per tahun," kata Purwoatmodjo.

Mencermati permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terus meningkat dari tahun ke tahun, ujarnya, BNN menganggap perlu membuat suatu program advokasi pembentukan jejaring dan kader antinarkoba di seluruh kalangan masyarakat.

Tujuan dari advokasi ini adalah memperkuat ketahanan masyarakat Indonesia terhadap serangan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Program advokasi dan pembentukan jejaring ini sesuai dengan instruksi presiden tentang penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, di Papua sudah dilaksanakan kegiatan itu," ujarnya.

Dia berharap, kegiatan advokasi pembentukan kader penyuluh di lingkungan pendidikan ini mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba 2015.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau