Bom di ponpes

Pemimpin Ponpes Umar Bin Khattab Ditangkap

Kompas.com - 16/07/2011, 04:43 WIB

Jakarta, Kompas - Aparat kepolisian menangkap Ustaz Abrory M Ali, pemimpin Pondok Pesantren Umar Bin Khattab, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Jumat (15/7). Abrory diduga terlibat dalam kasus peledakan bom di pondok pesantren tersebut.

Senin lalu, sebuah bom meledak di Pondok Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khattab dan pengurus pondok bernama Suryanto Abdullah alias Adnan Firdaus tewas. Polisi kemudian dalam penyidikannya menemukan 13 bom molotov, sejumlah senjata tajam, dan buku-buku tentang agama (Kompas, 14/7/2011).

Abrory, buronan polisi dalam kasus ledakan di ponpes yang dia pimpin itu, ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Khananga, Kecamatan Bolo, Bima.

Berdasarkan keterangan petugas kepolisian, penyisiran di lokasi penangkapan itu berlangsung sejak pagi. Saat tertangkap, Abrory tidak memberikan perlawanan. Ia segera dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kabupaten Bima dan langsung diberangkatkan ke Mataram dengan helikopter dari Bandara Sultan Salahuddin, Bima.

Abrory menjadi buronan setelah peristiwa ledakan bom yang menewaskan salah seorang pengurus ponpes, Adnan Firdaus, Senin. Di lokasi itu, polisi menemukan 26 bom molotov, 20 pucuk pedang, dan 150 anak panah. Sebuah dokumen penyerangan ke sebuah kantor polisi juga ditemukan.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara RI Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Jakarta, Jumat. ”Ustaz Abrory sudah tertangkap,” katanya.

Abrory ditangkap di kediaman orangtuanya di Desa Khananga, sekitar pukul 12.30, oleh anggota Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Aparat kepolisian, Jumat petang, masih memeriksa Abrory dan tempat penangkapan Abrory.

Direktur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Petrus Golose mengatakan, Abrory diduga berhubungan dengan tersangka kasus terorisme, Hari Kuncoro, untuk mempersiapkan penyerangan terhadap polisi.

Selain itu, Abrory juga diduga terkait dengan dugaan kasus pembunuhan terhadap anggota kepolisian di Bima. ”Tersangka yang membunuh anggota kepolisian di Bima diduga diberi tausiah oleh Abrory,” katanya.

Hari Kuncoro adalah tersangka dalam dugaan kasus terorisme yang ditangkap di Pekalongan. Dia diduga terlibat dalam memfasilitasi pelarian atau mobilitas Umar Patek dan Dulmatin, tersangka kasus terorisme yang sudah tertembak, ke Filipina selatan melalui jalur Nunukan, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Ajun Komisaris Besar Sukarman Husein mengatakan, meski polisi belum memastikan aktivitas di ponpes itu terkait dengan terorisme, masyarakat diminta menilai sesuai dengan barang bukti yang dapat disita tersebut.

Polisi juga menetapkan dua tersangka dari tujuh orang yang diamankan, yaitu RH (22) dan S (38). Kedua tersangka itu terkait dengan kepemilikan senjata tajam saat mengantarkan jenazah Adnan Firdaus.

(RUL/DEN/REK/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau