Armida: Kami Memang Rapat Kabinet...

Kompas.com - 18/07/2011, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana membenarkan bahwa kedelapan menteri bidang ekonomi yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) memang mengikuti rapat kabinet di Kantor Presiden, Jumat lalu. Oleh karena itu, mereka tidak bisa menghadiri rapat kerja lanjutan dengan Pansus RUU BPJS yang dijadwalkan pukul 14.00 waktu itu.

"Ada rapat kabinet, bahas RUU Desa dan lain-lain," ungkapnya di Gedung DPR RI, Senin (18/7/2011). Ketika dikonfirmasikan bahwa informasi dari Istana menyebutkan, rapat terbatas yang digelar Presiden, Jumat lalu, adalah rapat untuk bidang politik, hukum, keamanan dan HAM, Armida mengatakan, mereka tetap memiliki kewajiban untuk datang menghadiri rapat.  "Ya kami kan juga harus hadir (dalam rapat kabinet)," lanjutnya.

Menurut Armida, pembahasan lanjutan RUU BPJS tentang transformasi yang sempat tertunda sejak Kamis malam akan dilanjutkan siang ini. Pemerintah sudah menerima undangan dari DPR untuk menggelar rapat lanjutan sekitar pukul 14.00. Menurut Armida, pembahasan akan difokuskan pada perdebatan tentang transformasi empat BUMN yang selama ini menyelenggarakan jaminan sosial ke dalam satu BPJS.

"Ada beberapa menteri yang kemarin enggak bisa hadir, akan hadir. Pembahasannya akan kami lanjutkan," tandasnya.

Rapat lanjutan pembahasan RUU BPJS yang dijadwalkan Jumat siang lalu dibatalkan secara sepihak oleh pemerintah. Menurut surat faksimili yang diterima Sekretariat Pansus DPR RI, pemerintah tak bisa hadir karena harus menghadiri sidang kabinet. Surat ditandatangani oleh Sekjen Kementerian Keuangan Mulia P Nasution yang mengatasnamakan delapan menteri. Sementara itu, menurut pengamatan Kompas.com di Istana Negara, ketujuh menteri tidak tampak menjelang ataupun sesudah rapat berlangsung. Hanya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi EE Mangindaan yang tampak karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang dijadwalkan menggelar rapat terbatas bidang politik, hukum, keamanan dan HAM.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau