ICW Minta KPK Usut Mafia Migas

Kompas.com - 18/07/2011, 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pajak, yang melibatkan utang 33 perusahaan asing dan lokal migas.

Tunggakan sejumlah perusahaan migas itu mencapai USS 583 juta sejak 2008 hingga 2010 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menuturkan ada 14 perusahaan asing yang menunggak membayar pajak senilai Rp 1,6 triliun. "Jadi KPK harus tindak lanjuti, jangan sebar isu saja (terkait 14 perusahaan yang berhutang pajak), karena kepastian  hukum soal pajak untuk masyarakat itu termasuk keadilan dalam membayar pajak," ujar Koordinator ICW, Danang Widoyoko di kantor ICW, Senin (18/7/2011).

Sementara itu, Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran dari ICW Firdaus Ilyas menyatakan KPK bisa melakukan pengawasan dan pemeriksaan, jika memang dalam penunggakan terdapat indikasi mafia pajak migas yang melibatkan BP Migas. Kemungkinan suap perusahaan pada badan pemerintahan bisa terjadi, sehingga terjadi tunggakan yang cukup lama.

"KPK bisa masuk jika ada kemungkinan mafia pajak. Misalnya, kalau memang dalam pemeriksaan dan pengawasan KPK terdapat utang pajak, dimana karena perusahaan diduga memberikan suap pada pejabat BP Migas, KPK sangat bisa melakukan tindakan. Kemungkinan itu ada karena sudah beberapa tahun tunggak. Saya bukan berandai-andai ya, karena ini sejak lama sampai sekarang belum dibayar juga. Indikasi seperti itu bisa saja ada," papar Firdaus.

Saat ini, menurutnya ada pembenahan dalam sejumlah lembaga terkait tunggakan pajak oleh perusahaan asing Migas. Beberapa lembaga di antaranyanya Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan BP Migas. Selain itu BPK, lanjutnya, harus melakukan verifikasi kembali, sehingga KPK dapat melihat penyimpangan yang terjadi, jika ada indikasi mafia pajak migas.

"Terutama BP Migas, harus konsisten pada kontraknya dengan perusahaan migas. Kemudian, untuk transparansi kerja, harus ada verifikasi. Jangan dibiarkan BP Migas main sendiri. Ini kan eksklusif BP Migas ini," imbuhnya.

Firdaus menyatakan untuk menagih kembali hutang 33 perusahaan migas itu, Direktorat Jenderal Pajak harus menerbitkan surat ketetapan membayar pajak. "Kita dirugikan, karena negara berkurang penerimaannya. Seharusnya kita punya potensi mendapat anggaran sekian triliun, tapi tidak kita dapatkan. Kita harus menagih. Jangan takut untuk mengatakan bahwa itu melanggar kontrak. Jadi suara kita suara kontrak," tandasnya.

Seperti yang diketahui, sebelumnya KPK mengungkapkan, sebanyak 14 perusahaan asing di sektor minyak dan gas tidak pernah membayar pajak selama bertahun-tahun. Akibatnya, negara dirugikan hingga lebih dari Rp 1,6 triliun.

"Ada perusahaan yang tidak membayar pajak dari tahun 1991. Bahkan, ada beberapa perusahaan yang tak membayar pajak selama lima kali menteri keuangan," kata Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, di Jakarta, Kamis (14/7/2011). Haryono tidak menyebut ke-14 perusahaan itu. "Nama-nama perusahaannya ada di Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau