Pembahasan Berlanjut

Kompas.com - 19/07/2011, 03:24 WIB

Jakarta, Kompas - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial DPR dan pemerintah sepakat mengusulkan penambahan waktu pembahasan ke masa sidang selanjutnya. Hal ini menjadi jalan tengah untuk membahas lebih matang soal peralihan BPJS lama.

Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) dan pemerintah memutuskan hal ini menjelang Rapat Kerja Pansus RUU BPJS di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (18/7), berakhir.

Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU BPJS dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Nizar Shihab, dan dihadiri sejumlah menteri. Mereka adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Sosial Salim Segaf Al’Jufrie, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana.

Usulan perpanjangan waktu RUU BPJS segera didaftarkan kepada Badan Musyawarah DPR untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (19/7) pagi ini. Perpanjangan waktu ini mendesak karena masih ada 62 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari 258 DIM yang belum dibahas dan waktu yang tersisa sampai Kamis (21/7) tidak memadai untuk pengesahan.

Bab transformasi dan bab ketentuan masih menjadi masalah krusial yang belum juga memperoleh titik temu. DPR menginginkan agar empat BUMN yang ada, PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero), beralih menjadi BPJS berbadan hukum publik.

”Kami ingin undang-undang ini lahir dan implementatif. Pelaksanaan jaminan sosial harus bertahap sesuai kondisi fiskal negara dengan jaminan kesehatan menjadi prioritas utama,” ujar Patrialis.

Mustafa meminta poin 2g dalam laporan Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS, yang memuat dua alinea tentang transformasi BPJS lama, ditiadakan agar tetap terbuka dibahas lebih lanjut. Anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz, yang mengusulkan jalan tengah ini, menjelaskan, Pansus RUU BPJS perlu memutuskan laporan Panja RUU BPJS demi melancarkan pembahasan poin-poin lain.

Pembahasan cermat

Pemerintah menolak peralihan dan memilih membahasnya dengan cermat. Pemerintah menginginkan program jaminan sosial berjalan untuk jangka panjang.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seusai membuka Rapat Kerja Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatakan, pemerintah akan menjalankan jaminan sosial. Namun, pemerintah ingin membahasnya dengan teliti dan tidak tergesa- gesa agar SJSN bisa berjalan dengan baik.

Bertemu Wapres

Kemarin, pemimpin DPR bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres untuk rapat konsultasi selama satu jam. Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan, ada konsekuensi finansial yang sangat berat jika pembahasan RUU BPJS dilakukan terburu-buru dan tidak berhati-hati. ”Konsekuensi finansialnya bukan menimpa pemerintahan sekarang. Beban itu menimpa pemerintahan yang akan datang, 5-10 tahun, atau mungkin 15-20 tahun lagi,” tegasnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H Situmorang menyatakan, pemerintah bertekad mewujudkan RUU BPJS sesuai waktunya.

Menurut Chazali, pemerintah juga siap dengan Peta Jalan Jaminan Sosial untuk pelaksanaan SJSN melalui BPJS. ”Prioritas BPJS untuk jaminan kesehatan terlebih dulu. Baru jaminan lainnya dalam jangka waktu yang akan disepakati,” katanya.

(HAR/HAM/ATO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau