Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus RUU BPJS) dan pemerintah memutuskan hal ini menjelang Rapat Kerja Pansus RUU BPJS di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (18/7), berakhir.
Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU BPJS dari Fraksi Partai Demokrat, Ahmad Nizar Shihab, dan dihadiri sejumlah menteri. Mereka adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Sosial Salim Segaf Al’Jufrie, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana.
Usulan perpanjangan waktu RUU BPJS segera didaftarkan kepada Badan Musyawarah DPR untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (19/7) pagi ini. Perpanjangan waktu ini mendesak karena masih ada 62 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari 258 DIM yang belum dibahas dan waktu yang tersisa sampai Kamis (21/7) tidak memadai untuk pengesahan.
Bab transformasi dan bab ketentuan masih menjadi masalah krusial yang belum juga memperoleh titik temu. DPR menginginkan agar empat BUMN yang ada, PT Jamsostek (Persero), PT Askes (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Asabri (Persero), beralih menjadi BPJS berbadan hukum publik.
”Kami ingin undang-undang ini lahir dan implementatif. Pelaksanaan jaminan sosial harus bertahap sesuai kondisi fiskal negara dengan jaminan kesehatan menjadi prioritas utama,” ujar Patrialis.
Mustafa meminta poin 2g dalam laporan Panitia Kerja (Panja) RUU BPJS, yang memuat dua alinea tentang transformasi BPJS lama, ditiadakan agar tetap terbuka dibahas lebih lanjut. Anggota Pansus RUU BPJS dari Fraksi PPP, Irgan Chairul Mahfiz, yang mengusulkan jalan tengah ini, menjelaskan, Pansus RUU BPJS perlu memutuskan laporan Panja RUU BPJS demi melancarkan pembahasan poin-poin lain.
Pemerintah menolak peralihan dan memilih membahasnya dengan cermat. Pemerintah menginginkan program jaminan sosial berjalan untuk jangka panjang.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seusai membuka Rapat Kerja Nasional Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) mengatakan, pemerintah akan menjalankan jaminan sosial. Namun, pemerintah ingin membahasnya dengan teliti dan tidak tergesa- gesa agar SJSN bisa berjalan dengan baik.
Kemarin, pemimpin DPR bertemu Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres untuk rapat konsultasi selama satu jam. Juru Bicara Wapres Yopie Hidayat mengatakan, ada konsekuensi finansial yang sangat berat jika pembahasan RUU BPJS dilakukan terburu-buru dan tidak berhati-hati. ”Konsekuensi finansialnya bukan menimpa pemerintahan sekarang. Beban itu menimpa pemerintahan yang akan datang, 5-10 tahun, atau mungkin 15-20 tahun lagi,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Chazali H Situmorang menyatakan, pemerintah bertekad mewujudkan RUU BPJS sesuai waktunya.
Menurut Chazali, pemerintah juga siap dengan Peta Jalan Jaminan Sosial untuk pelaksanaan SJSN melalui BPJS. ”Prioritas BPJS untuk jaminan kesehatan terlebih dulu. Baru jaminan lainnya dalam jangka waktu yang akan disepakati,” katanya.