Rokok masuk kampus

Madu atau Racun?

Kompas.com - 19/07/2011, 04:22 WIB

Kegiatan mahasiswa di kampus kini bertabur sponsor perusahaan rokok. Tidak hanya acara musik, tetapi juga acara olahraga ataupun yang bernapaskan Ramadhan pun didanai perusahaan rokok. Betulkah simbiosis yang terbangun merupakan simbiosis mutualisme? Madukah yang didapat atau racun?

Rinda, mahasiswi semester akhir, Fakultas Ilmu Komunikasi konsentrasi jurnalistik Universitas Bina Darma, Palembang, menuturkan, di kampusnya banyak acara yang disponsori perusahaan rokok. Bila dihitung-hitung, perusahaan rokok yang masuk kampus lebih dari tiga merek, mulai acara musik, olahraga, peluncuran radio komunitas kampus, hingga acara bernafaskan ramadhan.

”Acara peluncuran radio komunitas itu kamia, anak komunikasi, yang ngadain. Kami kan punya radio komunitas sama manajemen (kampus),” tutur Rinda.

Mahasiswi yang aktif di banyak kegiatan ini mengatakan, perusahaan rokok memang aktif dalam mensponsori kegiatan mahasiswa di kampus. Dibandingkan perusahaan lain, seperti minuman ringan atau operator telepon seluler, perusahaan rokok jauh lebih ”perhatian”.

”Biasanya mereka memang ngasih uang, baik sponsor utama maupun sponsor pendamping. Jumlahnya bervariasi, tergantung acara. Kalau di kampus sekitar Rp 50 juta,” kata Rinda.

Bila perusahaan rokok yang memberi sponsor langsung dari kantor pusat, dana sponsorship diberikan secara penuh. Namun, bila sponsor diwakili kantor lokal, dana sponsorship yang diberikan sebesar 90 persen dari total anggaran.

Sejauh ini kampusnya tidak mengeluarkan larangan atau aturan mengenai sponsorship, khususnya dari perusahaan rokok. ”Kampus enggak bikin aturan atau larangan. Bebas. Enggak ada larangan selagi enggak ganggu kegiatan formal kampus,” jelas Rinda.

Dia menambahkan, secara pribadi, sponsorship dari perusahaan rokok tidak masalah. ”Asal prosedur kampus juga dipenuhi. Jadi, enggak saling ganggu, tapi saling menguntungkan,” ujarnya.

Dia menegaskan, yang pasti tidak boleh sampai ada aktivitas menjual rokok di dalam kampus meski hal itu tergantung kesepakatan antara sponsor dan pihak kampus. Sejauh ini di kampusnya tidak pernah ada aktivitas menjual rokok di lingkungan kampus.

”Pengalaman di kampus Rinda untuk penjualan rokok secara terang-terangan dengan membuka stan pasti dilarang. Tapi walau dilarang, masih tetap saja ada pihak-pihak yang menjajakan rokok ke kampus-kampus melalui SPG,” tuturnya.

Sponsor gede

Pia Zakiyah, mahasiswi semester 5 Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, menuturkan hal serupa. Banyak sekali kegiatan kampus yang disponsori perusahaan rokok. Tidak hanya acara musik, acara yang berisi tentang motivasi yang mengajak mahasiswa berpikir out of the box pun disponsori perusahaan rokok.

Untuk acara musik yang disponsori perusahaan rokok, selalu ada stan atau booth yang menjual rokok mereka. Kadang juga ada sesi bagi-bagi rokok secara gratis.

Seperti halnya kampus Rinda, di kampusnya juga tak ada larangan sponsorship dari perusahaan rokok. ”Secara pribadi saya enggak keberatan dengan sponsor rokok. Soalnya yang penting kan ngasih sponsor gede. Mahasiswa rata-rata begitu pikirannya. Yang penting sumber dananya,” kata Pia.

Faiz Zulfikar, mahasiswa Jurusan Perfilman Institut Kesenian Jakarta semester 7 juga tidak keberatan dengan sponsorship dari perusahaan rokok. ”Mereka kan cuma sponsorin saja. Ada timbal baliknya. Lagi pula mereka juga enggak pernah buka stan lalu menjual produknya,” terang Faiz yang mengaku seorang perokok meski tidak terlalu sering merokok.

Dia menegaskan, enggak masalah rokok masuk kampus karena saat ini banyak acara seni yang lingkupnya luas pun disponsori perusahaan rokok. Soal bahaya merokok, menurut Faiz, sudah tertulis jelas di bungkus rokok. ”Jadi, sudah jelas kalau merusak. Tapi perusahaan rokok ada program yang menunjukkan apresiasinya juga. Jadi, soal merusak atau tidak itu tergantung orang-orangnya,” kata Faiz.

Idealisme

Meski penetrasi perusahaan rokok ke kampus-kampus makin gencar, sejumlah kampus berupaya mempertahankan idealismenya. Pia menuturkan, jurusan tempat dia menimba ilmu cukup pilih-pilih dalam menentukan sponsor sebuah acara.

”Soalnya dari acara yang di-adain kan masih erat hubungannya sama pendidikan dan anak sekolah. Jurusan aku pendidikan Bahasa Inggris, kayak kemarin kami ngadain acara lomba-lomba Bahasa Inggris buat anak SD SMP, SMA, jadi enggak cocok kalau sponsornya rokok,” ujar Pia. Dia menambahkan, media cetak dan perusahaan penerbitan buku juga bisa menjadi mitra kerja sama yang tak kalah oke dengan perusahaan rokok.

Universitas Kristen Petra Surabaya sejak tahun 2003 justru telah melarang dan menolak kegiatan yang didanai oleh perusahaan rokok. Hal ini terkait dengan dicanangkannya UK Petra sebagai ”kawasan bebas rokok” dan kini meluas menjadi ”kawasan tanpa rokok”.

”Kawasan tanpa rokok merupakan salah satu bantuan kami kepada masyarakat Surabaya untuk membuat kota ini menjadi lebih hijau, nyaman, dan bersih. Gerakan ini menjadi salah satu komitmen UK Petra sebagai institusi pendidikan yang tengah menuju usia emasnya di September 2011 (Petra Golden Jubile),” tutur Humas UK Petra, Inri Inggrit.

Untuk kegiatan mahasiswa, kampus menyediakan pos anggaran tersendiri. ”Sponsor tetap diperbolehkan masuk asal bukan perusahaan rokok,” kata Inggrit.

Sejak 1 Januari 2011, UK Petra telah bergeser menjadi kawasan tanpa rokok. ”Kalau dulu saat kampus bebas rokok masih ada toleransi untuk merokok asal tidak di tempat beratap (ruangan). Namun, sekarang selama di dalam pintu masuk, siapa pun dilarang merokok. Sampai saat ini masih dipasang beberapa signage yang mengumumkan perihal itu sehingga setiap tamu aware dengan kebijakan tersebut,” ujar Inggrit.

Dia menjelaskan, sejauh ini belum ada penelitian soal perubahan perilaku mahasiwa terkait pencanangan kampus sebagai kawasan tanpa rokok. Yang jelas saat ini hampir tak terlihat asap rokok mengepul di kampus UK Petra.

”Udara kampus menjadi lebih segar dan bersih. Kebijakan ini juga disertai dengan peer group bagi mahasiswa yang berfungsi sebagai kelompok pengingat bagi anggotanya kalau ada yang melanggar peraturan ini. Tujuannya agar mereka saling mengingatkan kebiasaan tidak merokok. Signifikansinya agar kebiasaan menjaga lingkungan di area kampus dibawa kemana pun sivitas berada,” kata Inggrit.

(Dwi As Setianingsih )

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau