Kriminalitas

Sebar Kupon Undian Palsu, 8 Orang Dibekuk

Kompas.com - 19/07/2011, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat penipu berkedok kupon berhadiah di Bekasi, Jawa Barat akhirnya terbongkar. Petugas Satuan Reskrim Polresta Bekasi Kota berhasil mengamankan delapan orang anggota sindikat penipu yang sudah beroperasi sejak tahun 2010 itu. Delapan tersangka yang diamankan yakni Sriandi Yusuf, Sahid alias Usman, Haerudin, Henry Megananda alias Marzuki, Abdul Muris alias Gunawan, Samrin alias Doni, Usman alias Gunawan, serta Irwan Saputra alias Rudi.

Dari penipuan itu, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 500 juta dari lima korban yang melapor ke Polresta Bekasi.

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Dedi Murti, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari tertangkapnya Sahid, Henry, dan Samrin dua pekan lalu. Mereka kedapatan membawa senjata tajam berupa samurai dan rencong di dalam kendaraan mereka.

"Setelah itu, petugas terus mengembangkan kasus tersebut yang ternyata tersangka adalah anggota kompolotan penipuan berkedok undian berhadian," ujar Dedi Murti, Selasa (19/7/2011), di Polda Metro Jaya.

Dedi mengatakan bahwa dari keterangan para tersangka itu, petugas pun menangkap tersangka lain di Jalan Lampiri RT 04 RW 12, Kelurahan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Modus yang dilakukan para tersangka dalam menipu warga adalah dengan menyebar kupon undian di pemukiman warga dan memasukkan kupon ke dalam makanan atau minuman ringan.

Rupanya, kelompok ini telah berlatih untuk menipu warga. Tugas dan peran masing-masing pun dibagi dengan jelas.

"Ada yang mencetak kupon, menyebar kupon, menerima telepon dari korban. Mereka sudah dilatih terlebih dahulu. Tersangka menipu korban dengan mengimingi hadiah mobil yang ada di kupon," ungkapnya.

Para korban pun dimintai sejumlah uang oleh tersangka dengan alasan untuk keperluan pembuatan STNK dan balik nama surat mobil. Selain delapan orang tersangka, polisi juga menyita barang bukti puluhan lembar kupon, mesin cetak, pemotong kertas, laptop, kartu ATM, buku tabungan, satu bungkus Indomie, sepuluh bungkus kopi ABC susu, dan telepon genggam.

Tidak hanya di Bekasi, komplotan ini beraksi di wilayah Jabodetabek, Jawa, Kalimantan, dan Sumatera. Delapan tersangka dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mereka kini mendekam di Polresta Bekasi Kota. Sedangkan enam tersangka lainnya buron.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau