Keberatan Larangan Potong Sapi Betina

Kompas.com - 19/07/2011, 17:39 WIB

GRESIK, KOMPAS.com -  Subdinas Peternakan Kabupaten Gresik tetap melarang pemotongan sapi betina produktif di Rumah Potong Hewan yang ada di Gresik.

Kepala Subdinas Peternakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Gresik, Bambang Supranggodo Selasa (19/7/2011) menyatakan kebijakan itu dikeluhkan sejumlah pengusaha daging yang keberatan dengan imbauan tersebut. Pengusaha sapi potong meminta kebijakan itu ditunda karena masih ada persediaan sapi betina yang belum dipotong.

Bambang menjelaskan imbauan berisi larangan pemotongan sapi betina produktif melalui petugas Rumah Potong Hewan dan selebaran di sentra penjualan ternak. Kebijakan itu untuk mendukung program pemerintah merealisasikan swasembada daging pada tahun 2014.

Menurut Bambang, sebetulnya larangan memotong sapi betina produktif sudah diberlakukan sejak zaman Hindia Belanda melalui Staatblad Nomor 614 Pasal 2 Tahun 1936. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan He wan. Undang-undang itu mengatur pemotong sapi betina produktif dapat dihukum pidana kurungan paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan bulan dan atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp25 juta.

Bambang menegaskan pihaknya komitmen untuk mendukung imbauan larangan pemotongan sapi betina yang tidak produktif. Namun pihaknya tidak melarang pemotongan ternak sapi betina dengan catatan sapi betina yang boleh dipotong adalah yang sudah tidak produktif karena umurnya sudah tua lebih dari delapan tahun.

Sapi betina yang sudah tidak produktif sudah tidak dapat lagi memberikan keturunan atau sudah pernah beranak lebih dari lima kali, serta untuk sapi perah sudah tidak lagi memproduksi susu, papar Bambang  

Dia menambahkan sebenarnya memelihara sapi betina produktif bisa memberi keuntungan lebih kepada para peternak. Peternak dapat mengembangkan peternakan dengan menghasilkan anak sapi dan memperoleh susu untuk dikonsumsi dan dijual.

Bambang menjamin siap mengamankan swasembada daging 2014. Hasil pendataan ternak Nasional di Gresik mulai 1 30 Juni 2011, menunjukkan populasi ternak meningkat. Sesuai sensus ternak terbaru saat ini di Gresik terdapat 55.645 sapi potong, 385 sapi perah, 288 kerbau. Sebelumnya tercatat 52.600 ekor sapi dan kerbau.

Harga sapi yang mulai naik lagi diharapkan bisa menarik minat warga lagi untuk beternak sapi. Supardi, peternak sapi di Gresik berharap harga sapi bisa stabil tidak naik turun. Tahun lalu dari 20 sapi yang dipelihara dia merugi sekitar Rp 30 juta termasu k ongkos tukang pemelihara dan biaya pakan.

Saat ini Supardi mulai merintis ternak sapi dan telah memiliki enam ekor sapi. Saya tertarik ternak sapi dengan harapan harga sapi meningkat dan stabil. Saya heran kenapa harga daging sapi cenderung tetap, tetapi harga sapi naik turun. Saat ini harga mu lai membaik lagi. Untuk dara (calon induk) sekitar Rp 6 juta, katanya. 

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau