Mafia pemilu

Pernyataan Panja Pemilu Berdasar Fakta

Kompas.com - 19/07/2011, 20:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Nurpati melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, menyatakan pihaknya berhak menuntut Panja Mafia Pemilu yang dianggap selalu menyudutkan politisi Partai Demokrat itu. Menanggapi hal tersebut, anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain mengatakan, tak ada yang salah dalam pernyataan Panja selama ini. Panja pun memiliki hak untuk bersuara.

"Terkait pernyataan Denny Kailimang yang akan melaporkan anggota Panja ke Badan Kehormatan dan akan mempidanakannya, sebagai anggota panja saya mempersilahkannya. Seingat saya pernyataan anggota Panja masih dalam koridor hukum dan tetap dalam konteks dugaan," tutur Malik, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa, Jakarta, Selasa (19/7/2011).

Menurut Malik, apa yang selama ini disampaikan Panja, didasari keterangan dari sejumlah orang yang hadir dalam rapat dengan Panja di parlemen. Panja juga tidak memberi tekanan kepada kepolisian hanya karena pernyataan tersebut. Ia menuturkan, Panja hanya berharap polisi bekerja profesional dan obyektif dalam menangani kasus tersebut. "Apa yang dibicarakan oleh anggota Panja didasari fakta-fakta yang muncul dari berapa keterangan di Panja dengan mengedapankan azas praduga tak bersalah," katanya.

Ia menekankan bahwa Masyhuri Hasan yang menjadi tersangka kasus tersebut hanya pelaku lapangan. Ia yakin, ada tokoh utama di balik kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi itu. "Apa yang dilakukan polisi dengan menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka belumlah cukup. Sebab tugas selanjutnya adalah pelaku utama dari peristiwa ini. Kita meyakini bahwa ada kejahatan pemilu yang terorganisasi di balik peristiwa ini," kata Malik.

Pernyataan Denny disampaikan saat mendampingi Andi Nurpati diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2011) malam. Andi Nurpati, menurut Denny, meminta kepada semua anggota Panja Mafia Pemilu DPR agar tidak memberi keterangan yang menyudutkan dirinya di luar panja. Jika tidak, maka dia akan mengambil jalur hukum. "Kalau di luar panja, sudah tidak etis lagi dan ada sanksi hukumnya juga. Klien kami merasa berhak untuk menuntut mereka," kata Denny.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau