Dugaan suap wisma atlet

Rosa: Satu Rupiah Pun Saya Tak Terima!

Kompas.com - 20/07/2011, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang, mengaku tidak menerima sepeser pun uang terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.

Rosa juga membantah jika disebut sebagai perantara yang menghubungkan Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, dengan pihak PT DGI yang diwakili Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris. Dia mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, anggota Komisi VII DPR, M Nazaruddin.

"Saya enggak ada mengurus apa pun di situ. Saya kan hanya menyampaikan pesan," kata Rosa seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/7/2011).

Rosa, Wafid, El Idris, dan Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Dakwaan terhadap Rosa menyebutkan, marketing PT Anak Negeri itu diperintah atasannya, M Nazaruddin, untuk mengawal PT DGI agar diikutsertakan dalam proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Rosa juga disebut membantu pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet SEA Games. Atas jasanya itu, menurut dakwaan, Rosa dijatahkan fee sebesar 0,2 persen dari nilai kontrak.

"Hasil negosiasi antara terdakwa (Rosa), Mohamad El Idris (Manajer Pemasaran PT DGI), Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI), dan M Nazaruddin disepakati adanya pemberian uang untuk Nazaruddin 13 persen; untuk daerah, Gubernur Sumatera Selatan 2,5 persen; untuk Komite Pembangunan Wisma Atlet 2,5 persen; untuk panitia pengadaan sejumlah 0,5 persen; untuk Sesmenpora Wafid 2 persen; untuk terdakwa (Rosa) sendiri 0,2 persen," ujar jaksa Agus Salim, membacakan dakwaan.

Selain itu, Rosa menyangkal jika disebut sebagai perantara dalam kasus dugaan suap tersebut. Menurut Rosa, selaku bawahan M Nazaruddin, dia hanya menjalankan tugasnya menyampaikan informasi terkait.

"Pesan dari Pak Nazar, ya saya sampaikan ke PT DGI. Pesannya PT DGI apa, ya saya sampaikan ke Pak Nazar, pesannya Pak Wafid apa, ya saya sampaikan ke Pak Nazar dan Pak Idris. Saya menyampaikan pesan mereka-mereka ini," katanya.

Semua keberatannya itu, kata Rosa, akan dituangkan dalam nota keberatan atau eksepsi yang jadwalnya dibacakan pada Jumat (22/7/2011). Adapun Rosa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet.

Dia diduga turut serta dalam pemberian uang suap kepada Wafid dan Nazaruddin. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau