Gaji Ke-13 Pejabat Negara

Kompas.com - 21/07/2011, 02:11 WIB

Ainna Amalia FN

Pada 30 Juni lalu, pemerintah mengeluarkan PP Nomor 33 Tahun 2011 tentang Gaji, Pensiun, Tunjangan Bulan Ke-13 kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.

Gaji ke-13 tahun ini menghabiskan anggaran negara Rp 8 triliun: Rp 1 triliun dialokasikan untuk gaji ke-13 para pejabat negara. Menurut PP No 33/2011, para pejabat negara juga kecipratan jatah gaji ke-13. Padahal, tiap bulan mereka telah mendapat gaji beserta tunjangan rata-rata di atas Rp 10 juta.

Lihat saja, gaji dan tunjangan presiden per bulan Rp 62 juta; wakil presiden Rp 42 juta; menteri, jaksa agung, panglima TNI, dan pejabat setingkat masing-masing lebih dari Rp 18 juta; ketua DPR Rp 30 juta; serta wakil ketua DPR Rp 26 juta.

Di samping menerima gaji tinggi, para pejabat negara juga mendapat fasilitas rumah dan mobil dinas. Mobil dinas menteri dan pejabat tinggi lain adalah Toyota Crown Royal Saloon seharga Rp 1,3 miliar. Rumah dinas yang mereka tempati pun bernilai miliaran rupiah.

Ganti rugi cara Belanda

Ini berbeda halnya dengan gaji dan fasilitas pejabat negara di Belanda, salah satu negara kaya di dunia yang berpendapatan per kapita 22.570 euro (Rp 273,28 juta). Alih-alih beroleh gaji ke-13, anggota parlemen Belanda bahkan tak menerima gaji dan fasilitas mobil. Mereka hanya memperoleh ganti rugi transpor yang tak terlalu besar nilainya.

Banyak ditemukan anggota parlemen berangkat ke kantor dengan trem, sejenis kendaraan umum kota mirip kereta api tetapi bentuknya lebih kecil. Bahkan, ada yang pergi dinas dengan naik sepeda onthel.

Negara hanya mengganti uang transpor untuk kepentingan tugas keparlemenan 781,36 euro (Rp 9,5 juta) bagi yang bertempat tinggal dalam radius 10-15 kilometer (km) dari kompleks parlemen Binnenhof (Den Haag). Yang tinggal di radius 15-20 km mendapat 1.093,63 euro (Rp 13,2 juta) dan yang bermukim di radius lebih dari 20 km menerima uang transpor 1.562,72 euro (Rp 18,9 juta). Yang berumah dalam radius kurang dari 10 km tak masuk dalam ketentuan itu dan tak dapat apa-apa.

Sungguh amat berbeda keadaannya dengan pejabat di Tanah Air yang berlimpah gaji dan fasilitas. Gaji tinggi dan beragam fasilitas bagi pejabat negara itu tak sebanding dengan tingkat kesejahteraan rakyat indonesia.

Menurut data BPS (Maret 2011), jumlah penduduk miskin Indonesia 30,02 juta jiwa, sekitar 12,49 persen dari total penduduk Indonesia. Warga miskin ini berpenghasilan di bawah Rp 220.000 per bulan. Bisa dibayangkan, betapa repot mereka memenuhi kebutuhan makan sehari-hari dengan penghasilan hanya Rp 220.000 per bulan. Ini belum lagi untuk kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan.

Melihat keadaan semacam ini, pejabat yang merupakan pelayan masyarakat seharusnya malu jika masih mendapat gaji ke-13. Anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk gaji ke-13 para pejabat seharusnya dialokasikan untuk kepentingan rakyat kecil yang jauh lebih membutuhkan.

Para pejabat seharusnya menyadari hakikatnya sebagai pejabat: melayani rakyat. Karena rakyat yang dilayani masih banyak yang belum hidup layak, tidak pantas bagi pejabat mendapat gaji ke-13 dari APBN/APBD yang notabene adalah hasil keringat rakyat Indonesia.

Mau dengan alasan ”tugas berat dan tanggung jawab besar sebagai pejabat negara”? Itu adalah konsekuensi seorang pejabat. Atau dengan alasan ”pejabat juga memiliki kebutuhan hidup seperti masyarakat lain”? Saya kira kedua alasan itu tak pas bagi pejabat untuk menerima gaji lebih besar lagi, sementara masih banyak warga yang susah memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mental pejabat yang rakus dan selalu merasa kekurangan ini muncul karena sistem di negara kita mensyaratkan modal besar untuk menjadi seorang pejabat. Otomatis ketika menjadi pejabat, mereka berusaha mengembalikan modal yang telah mereka gunakan dengan berbagai cara untuk mendapat jabatan.

Di samping itu, budaya feodal telah mencetak pejabat kita bermental juragan—bergaya hidup mewah dan glamor—sehingga berapa pun gaji dan fasilitas yang mereka terima selalu tak cukup memenuhi kebutuhan mereka yang ”langit adalah batasnya”. Sikap mental itulah yang telah membutakan mata hati pejabat kita. Mereka tidak peka dengan ketidaksejahteraan rakyat.

Patut diapresiasi apa yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menolak gaji ke-13. Penolakan seperti itu juga dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pada tahun 2006. Menurut keduanya, gaji ke-13 hanya pantas bagi pegawai negeri sipil golongan I dan II. Pejabat negara dengan golongan lebih dari itu tidak layak mendapatkannya.

Jika para pejabat negara merasa kurang dengan gaji yang telah mereka terima, persoalannya terletak bukan pada besar atau kecilnya gaji, melainkan pada sikap mental dan gaya hidup yang seharusnya sudah diubah. Gaya hidup yang sekarang berlebih-lebihan itu mestinya berubah menjadi sikap hidup yang sederhana.

Belajar hidup sederhana

Perihal hidup sederhana, agaknya pejabat negara kita perlu belajar banyak dari sosok Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad. Selama menjabat sebagai presiden, dia tidak pernah mengambil gajinya sebagai presiden. Ketika diwawancarai oleh wartawan TV FOX Amerika Serikat, dia memberikan alasan bahwa semua kesejahteraan milik negara dan rakyat. Ia bertugas menjaganya.

Ahmadinejad hanya mengambil gajinya sebagai dosen di sebuah universitas, yang tak lebih dari 250 dollar AS (Rp 2,1 juta) per bulan. Presiden Iran ini juga tidak menempati rumah dinas yang mewah, tetapi tetap tinggal di rumah sendiri yang sederhana, warisan dari ayahnya 40 tahun silam.

Ketika melaksanakan perjalanan dinas, dia memilih naik pesawat terbang biasa dan duduk di kelas ekonomi. Sungguh sebuah potret pemimpin yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat daripada kepentingan sendiri.

Para pejabat di India setali tiga uang. Sebagaimana diceritakan Akbar Faizal (Partai Hanura) ketika DPR melakukan kunjungan kerja di India pada Mei lalu, para menteri India sehari-hari hanya pakai baju sederhana khas India, bukan baju mahal bermerek internasional. Mereka lebih senang memakai produk dalam negeri ketimbang buatan luar negeri.

Setelah selesai melakukan kunjungan ke India, anggota Komisi II DPR ini mengaku merasa malu dengan gaya hidup pejabat di Indonesia. Malu dengan banyaknya gaji dan fasilitas yang telah mereka terima. Sekarang tinggal kita menunggu apakah para pejabat ini akan merasa malu menerima gaji ke-13. Apakahmereka masih memiliki kekuatan nurani untuk menolak gaji ke-13? Kita lihat saja.

Ainna Amalia FN Dosen IAIN Sunan Ampel Surabaya dan Peneliti di Lembaga Penelitian Agama dan Sosial Budaya Surabaya

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau