NUSA DUA, KOMPAS -
Clinton dijadwalkan hadir dalam rangkaian pertemuan tingkat menteri luar negeri ASEAN dengan negara-negara mitra dialognya, 22-23 Juli. Dalam pertemuan itu digelar sejumlah acara, yaitu Pertemuan Ke-18 Forum Kawasan ASEAN (ASEAN Regional Forum) ataupun persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur (East Asia Summit) pada November mendatang.
Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Rabu (20/7), desakan seperti itu bukanlah yang pertama kali disuarakan HRW, terutama dengan memanfaatkan momen seperti sekarang. Ia menilai sudah bukan saatnya lagi organisasi semacam HRW mempersoalkan isu-isu pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
”Seruan semacam itu sudah tidak lagi menimbulkan benturan. Indonesia sendiri kan terus berproses. Beberapa waktu lalu Indonesia malah ditunjuk menjadi anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan suara terbanyak,” ujar Marty.
Kondisi seperti itu, katanya, menunjukkan, Indonesia memang sudah tahu benar tentang pekerjaan rumah apa yang harus dilakukannya, dengan atau tanpa adanya desakan atau seruan dari lembaga-lembaga seperti HRW.
Tanggapan Marty disampaikan menyusul pernyataan Elaine Pearson dari HRW dalam siaran pers tertulis sehari sebelumnya. Menurut Pearson, Pemerintah AS telah ”menghadiahi” Indonesia dengan mencabut sanksi militer atas Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, yang dijatuhkan sejak 12 tahun terakhir.
”Namun, baru setahun pencabutan sanksi itu, TNI kembali menunjukkan kekejamannya dan kali ini tanpa ada kejelasan sanksi yang dijatuhkan. Kunjungan ini kesempatan bagi Clinton untuk berbicara terbuka soal pentingnya reformasi militer di Indonesia (TNI),” kata Pearson dalam siaran persnya itu.
Lebih lanjut, dalam siaran persnya itu, lembaga swadaya masyarakat itu juga meminta Clinton mengangkat isu kebebasan berekspresi dan jaminan terhadap hak kelompok agama minoritas macam Ahmadiyah.
Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Islam di Indonesia menganggap aliran Ahmadiyah menyimpang dari Islam. Pada bulan Februari sekelompok radikal membunuh tiga pengikut Ahmadiyah di Provinsi Banten.
Bagi HRW, kondisi itu sangat ironis mengingat konstitusi Indonesia secara eksplisit menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya. Tambah lagi, Indonesia yang berpopulasi sekitar 240 juta jiwa itu juga telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.