Hak asasi manusia

Indonesia Tidak Merasa Terganggu dengan Seruan Human Rights Watch

Kompas.com - 21/07/2011, 02:22 WIB

NUSA DUA, KOMPAS - Pemerintah Indonesia mengaku tak merasa perlu terganggu dengan desakan lembaga pengawas hak asasi manusia, Human Rights Watch yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat. HRW meminta Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton menyinggung isu penegakan hak asasi manusia saat berkunjung ke Indonesia.

Clinton dijadwalkan hadir dalam rangkaian pertemuan tingkat menteri luar negeri ASEAN dengan negara-negara mitra dialognya, 22-23 Juli. Dalam pertemuan itu digelar sejumlah acara, yaitu Pertemuan Ke-18 Forum Kawasan ASEAN (ASEAN Regional Forum) ataupun persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Timur (East Asia Summit) pada November mendatang.

Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Rabu (20/7), desakan seperti itu bukanlah yang pertama kali disuarakan HRW, terutama dengan memanfaatkan momen seperti sekarang. Ia menilai sudah bukan saatnya lagi organisasi semacam HRW mempersoalkan isu-isu pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

”Seruan semacam itu sudah tidak lagi menimbulkan benturan. Indonesia sendiri kan terus berproses. Beberapa waktu lalu Indonesia malah ditunjuk menjadi anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan suara terbanyak,” ujar Marty.

Kondisi seperti itu, katanya, menunjukkan, Indonesia memang sudah tahu benar tentang pekerjaan rumah apa yang harus dilakukannya, dengan atau tanpa adanya desakan atau seruan dari lembaga-lembaga seperti HRW.

Cabut sanksi

Tanggapan Marty disampaikan menyusul pernyataan Elaine Pearson dari HRW dalam siaran pers tertulis sehari sebelumnya. Menurut Pearson, Pemerintah AS telah ”menghadiahi” Indonesia dengan mencabut sanksi militer atas Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat, yang dijatuhkan sejak 12 tahun terakhir.

”Namun, baru setahun pencabutan sanksi itu, TNI kembali menunjukkan kekejamannya dan kali ini tanpa ada kejelasan sanksi yang dijatuhkan. Kunjungan ini kesempatan bagi Clinton untuk berbicara terbuka soal pentingnya reformasi militer di Indonesia (TNI),” kata Pearson dalam siaran persnya itu.

Lebih lanjut, dalam siaran persnya itu, lembaga swadaya masyarakat itu juga meminta Clinton mengangkat isu kebebasan berekspresi dan jaminan terhadap hak kelompok agama minoritas macam Ahmadiyah.

Sejumlah kelompok yang mengatasnamakan Islam di Indonesia menganggap aliran Ahmadiyah menyimpang dari Islam. Pada bulan Februari sekelompok radikal membunuh tiga pengikut Ahmadiyah di Provinsi Banten.

Bagi HRW, kondisi itu sangat ironis mengingat konstitusi Indonesia secara eksplisit menjamin kebebasan beragama bagi warga negaranya. Tambah lagi, Indonesia yang berpopulasi sekitar 240 juta jiwa itu juga telah meratifikasi Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. (AFP/DWA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau