JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/7/2011), ditunda. Ini karena Gayus yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang itu mengaku tidak sehat.
Sedianya Gayus mendengarkan dakwaannya terkait kasus kepemilikan uang Rp 74 miliar dan Rp 28 miliar serta terkait perkara pemberian suap terhadap petugas Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, di Pengadilan Tipikor hari ini.
"Jika diperbolehkan, saya tidak kuat untuk ikut sidang. Tidak sehat, Yang Mulia," kata Gayus di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis. Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, menambahkan, kliennya tidak sehat dan kelelahan sejak beberapa hari lalu.
"Terdakwa ini hari Senin diperiksa di sini (di Tipikor) sebagai saksi. Selasa di Tangerang (di Pengadilan Negeri Tangerang) sebagai terdakwa, kemarin di DPR. Tadi pagi dan kemarin sakit, maaf, sudah muntah-muntah," kata Hotma.
Namun, pihak Gayus tidak menyertakan surat keterangan dokter kepada majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo. Hotma beralasan, pihaknya belum sempat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi karena jadwal sidang yang dinilai mendadak.
"Panggilan baru diterima tadi malam. Berkas setinggi ini baru kami terima kemarin sore," ujarnya. Menanggapi hal itu, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak Gayus tepat waktu.
"Kami mengirim tiga hari sebelumnya, tetapi izin MA (Mahkamah Agung) belum keluar," kata jaksa Kuntadi. Karena Gayus juga merupakan tahanan MA, kata Kuntadi, jaksa harus mendapatkan izin MA terlebih dahulu sebelum dapat membawa Gayus ke persidangan.
"Izin dari MA baru keluar tanggal 20 (kemarin)," ucap Kuntadi. Menanggapi semua itu, hakim Suhartoyo memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan Gayus menjadi 25 Juli.
"Dengan ketentuan apabila Saudara (Gayus) sedang tidak sehat, supaya dilampirkan surat keterangan dokter," katanya. Adapun Gayus diduga menerima suap dari Roberto Santonius sebesar Rp 925 juta sehingga disangka melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangka menyuap petugas rutan Brimob agar dapat keluar masuk tahanan. Selain itu, Gayus diduga melakukan pencucian uang karena menempatkan uang hasil korupsi senilai Rp 28 miliar dalam rekening bank dan Rp 74 miliar dalam safe deposit box.
Karena itu, Gayus disangka melanggar Pasal 3 UU No 15/2002 jo UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang. Penyidikan perkara Gayus berjalan alot sejak 1 Juli 2010 karena penyidik Polri kesulitan menemukan si penyuap Gayus.
Awalnya penyidik hanya mengenakan pasal gratifikasi yang tidak memerlukan adanya pihak penyuap. Namun, hal itu ditolak pihak kejaksaan yang menginginkan agar Gayus dikenai pasal penyuapan sehingga penyidik Polri diminta menemukan si penyuap.
Akhirnya, penyidik menetapkan Roberto Santonius sebagai si terduga penyuap. Roberto pun kini menjalani proses persidangan di Tipikor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang