MAKASSAR, KOMPAS.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk segera menyelesaikan paket revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Penyelesaian diharapkan selesai pada tahun ini.
Hal itu disampaikan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, di sela-sela kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/7/2011). "Paket RUU Pemda itu harus selesai tahun ini agar bisa diselaraskan dengan paket UU politik yang juga diubah," katanya.
UU Pemda rencananya akan diubah dan dipecah menjadi tiga UU baru, yakni UU Pemda, UU Pilkada, dan UU Desa. Saat ini, draf ketiga UU tersebut masih disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah diharapkan segera menyerahkan draf ketiga UU tersebut ke DPR sehingga bisa segera dibahas dan disetujui.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang