Andi: Tidak Dibahas Pemecatan Kader

Kompas.com - 21/07/2011, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng mengatakan, pertemuannya antara dirinya, Ketua Umum PD Anas Urbaningrum dengan Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono di Wisma Negara, Jakarta, Rabu (20/7/2011) petang silam tak membahas pemecatan kader. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup. Pers Istana Kepresidenan yang hendak meliput pun dihalang-halangi petugas keamanan.

"Tidak dibahas pemecatan kader. Sebagai Sekretaris Dewan Pembina, saya mendampingi Ketua Dewan Pembina menerima laporan persiapan rapat koordinasi nasional oleh DPP PD dan panitia," kata Andi kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/7/2011).

Andi kembali menegaskan, fokus PD pada rakornas yang digelar di Sentul pada 23-24 Juli mendatang akan konsolidasi dan peningkatan kinerja. Para kader partai pemenang pemilu 2009 tersebut juga akan melakukan introspeksi atas dinamika politik yang terjadi belakangan ini.

Pertemuan para pucuk pimpinan tersebut berlangsung satu hari setelah tersangka kasus dugaan suap pada proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, M Nazaruddin, kembali menyerang para elit PD melalui wawancara langsung di Metro TV, Selasa (19/7/2011).

Nazaruddin, misalnya, mengatakan, kepergiannya ke Singapura ketika kasus dugaan suap wisma atlet meledak adalah atas perintah Anas Urbaningrum. Anas juga dituding menggelontorkan uang sebesar 20 juta dollar AS agar dapat memenangkan pertarungan perebutan kursi ketua umum PD pada Kongres II PD di Bandung, Jawa Barat.

Terkait tudingan tersebut, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana menyatakan lebih memercayai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPketimbang tudingan Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus korupsi dan kini buron. Apalagi, pengakuan Nazaruddin itu banyak yang tidak konsisten. Kebenaran pengakuan Nazaruddin yang ditayangkan televisi secara langsung perlu ditelusuri lebih lanjut. Nazaruddin harus dapat membuktikan seluruh tudingannya itu.

"Tentu (pengakuan) itu menjadi masukan bagi kita. Permasalahannya adalah bagaimana agar bisa terungkap. Oleh karena itu, Nazaruddin harus bisa menyampaikan bukti atas apa yang disampaikannya ke ruang publik," kata Julian Aldrin Pasha, Juru Bicara Kepresidenan, Rabu, di Istana Negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau