Biaya ibadah haji 2011

Menteri Agama Pastikan Biaya Haji Naik

Kompas.com - 21/07/2011, 19:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama, Suryadharma Alie, menyebutkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2011 akan naik dibandingkan dengan BPIH 2010, yakni 3.350 dollar Amerika Serikat per orang.

Suryadharma menyampaikan itu kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/7/2011). "Kenaikan tidak bisa dihindari," katanya.

Suryadharma mengatakan, harga bahan bakar yang melonjak sekitar 48 persen dari tahun 2010 menjadi salah satu penyebabnya.

"Kementerian Agama masih melakukan finalisasi BPIH. Setelah final hal ini disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk penerbitan keputusan presiden," katanya.

Saat ini Kementerian Agama masih membahas mengenai penentuan biaya pemondokan.

Seperti diberitakan Kompas, usulan BPIH tahun 2011 sebesar 3.874 dollar AS (Rp 33,25 juta) per orang, yang diajukan Kementerian Agama ke Komisi VIII DPR, dianggap terlalu mahal. Karena itu, pemerintah dan parlemen diharapkan mau menurunkan biaya agar lebih murah.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Ade Irawan, serta Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan, usulan Kementerian Agara itu terlalu mahal.

Perhitungan ICW, biaya penerbangan bisa dikurangi menjadi 1.773 dollar AS (Rp 15,22 juta) per orang. Jika anggaran untuk konsumsi, pemondokan, dan biaya hidup di Arab Saudi dihemat, sebenarnya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2011 bisa ditekan hingga menjadi 3.286 dollar AS (Rp 28,21 juta).

"Jika dibandingkan dengan perhitungan ICW, terjadi kemahalan BPIH 2011 sebesar 560,41 dollar AS (Rp 4,81 juta) per orang. Untuk 194.000 anggota jemaah haji reguler tahun ini, total kemahalan mencapai 108,7 juta dollar AS (Rp 933,18 miliar)," kata Ade beberapa waktu silam.

Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama, Achmad Djunaidi, mengatakan, usulan BPIH itu dipengaruhi biaya penerbangan pesawat yang lebih mahal, rata-rata 2.074 dollar AS (Rp 17,8 juta) per orang. Padahal, biaya penerbangan haji tahun 2010 rata-rata hanya 1.734 dollar AS (Rp 14,88 juta) per orang. Tahun 2010, BPIH sebesar 3.342 dollar AS.

ICW berharap Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mau menurunkan usulan BPIH. Hal itu sesuai semangat pengelolaan haji yang adil, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan sebagaimana digariskan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

"Jika BPIH 3.874 dollar AS itu tetap disetujui DPR dan akhirnya ditetapkan Presiden, ICW siap mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Firdaus Ilyas.

Mantan Sekretaris Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama yang sekaligus calon anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia, Abdul Ghofur Jawahir, berharap pemerintah menetapkan harga yang wajar, rasional, dan proporsional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau