”Semakin terang benderang. (Meski) ada hal yang berbeda, banyak hal baru terungkap, seperti bagaimana surat palsu itu dibuat dan dikirimkan,” kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Kamis (21/7), di Jakarta, saat istirahat. Rapat kemarin mengagendakan mendengarkan penjelasan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.
Saat membuka rapat pukul 14.15, Chairuman menyatakan, rapat bersifat terbuka. Namun, penyidik kepolisian yang mendampingi Masyhuri minta rapat dinyatakan tertutup untuk menjaga kepentingan penyidikan. Pasalnya, masih banyak keterangan yang dibutuhkan dari Masyhuri untuk pengembangan kasus itu.
Namun, sejumlah anggota Panja minta rapat terbuka. Alasannya, selama ini rapat Panja selalu terbuka. Namun, sejumlah anggota Panja dapat memahami permintaan kepolisian. Setelah berdebat sekitar satu jam, rapat diskors untuk lobi. Saat rapat dibuka kembali pukul 15.45, Chairuman memutuskan, rapat berlangsung tertutup.
Ketika rapat rehat, Malik Haramain, anggota Panja dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menuturkan, penjelasan Masyhuri memperjelas peran sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus itu, antara lain Andi Nurpati, Arsyad Sanusi, dan calon anggota DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. ”Andi Nurpati terlihat berperan aktif,” ujar Budiman Sudjatmiko, anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun selama rapat Panja, ujar Budiman, Andi Nurpati diduga menemui Arsyad pada 13 Agustus 2009. Saat menjumpai Arsyad, Andi Nurpati ditemani Masyhuri. Sesudah pertemuan, Andi Nurpati mengatakan kepada Masyhuri bahwa KPU akan mengirim surat ke MK.
Pada 14 Agustus, diduga ada surat dari KPU. Panitera MK Zainal Arifin Hoesein dan panitera pengganti MK Pan Mohammad Faiz diduga lalu membuat konsep jawabannya. Pada 15 Agustus, Masyhuri ditelepon, antara lain oleh Andi Nurpati, agar surat itu dikirimkan ke KPU. Surat ini yang belakangan menjadi masalah karena dinilai palsu.
Di Mabes Polri, Edwin Partogi, kuasa hukum Masyhuri Hasan, Kamis, mengatakan, kliennya dapat berperan sebagai pembuka aib (whistleblower) sebab telah membuka semua informasi yang diketahui kepada penyidik. Panja diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada Masyhuri.
”Kami berharap Panja bisa memberikan apresiasi terhadap kejujuran Masyhuri Hasan. Tidak ada salahnya diberi perlindungan,” tuturnya seraya merencanakan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, Masyhuri diperbolehkan memberi keterangan di Panja. Namun, pemberian keterangan itu bersifat tertutup karena Masyhuri berstatus tersangka dan masih dalam penyidikan.