Makin Jelas Peran Andi Nurpati

Kompas.com - 22/07/2011, 01:58 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah anggota Panitia Kerja Mafia Pemilu Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat melihat, kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I semakin jelas. Peran sejumlah pihak, seperti mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, semakin terlihat.

”Semakin terang benderang. (Meski) ada hal yang berbeda, banyak hal baru terungkap, seperti bagaimana surat palsu itu dibuat dan dikirimkan,” kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, Kamis (21/7), di Jakarta, saat istirahat. Rapat kemarin mengagendakan mendengarkan penjelasan mantan juru panggil MK Masyhuri Hasan.

Saat membuka rapat pukul 14.15, Chairuman menyatakan, rapat bersifat terbuka. Namun, penyidik kepolisian yang mendampingi Masyhuri minta rapat dinyatakan tertutup untuk menjaga kepentingan penyidikan. Pasalnya, masih banyak keterangan yang dibutuhkan dari Masyhuri untuk pengembangan kasus itu.

Namun, sejumlah anggota Panja minta rapat terbuka. Alasannya, selama ini rapat Panja selalu terbuka. Namun, sejumlah anggota Panja dapat memahami permintaan kepolisian. Setelah berdebat sekitar satu jam, rapat diskors untuk lobi. Saat rapat dibuka kembali pukul 15.45, Chairuman memutuskan, rapat berlangsung tertutup.

Ketika rapat rehat, Malik Haramain, anggota Panja dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menuturkan, penjelasan Masyhuri memperjelas peran sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus itu, antara lain Andi Nurpati, Arsyad Sanusi, dan calon anggota DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. ”Andi Nurpati terlihat berperan aktif,” ujar Budiman Sudjatmiko, anggota Panja dari Fraksi PDI Perjuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun selama rapat Panja, ujar Budiman, Andi Nurpati diduga menemui Arsyad pada 13 Agustus 2009. Saat menjumpai Arsyad, Andi Nurpati ditemani Masyhuri. Sesudah pertemuan, Andi Nurpati mengatakan kepada Masyhuri bahwa KPU akan mengirim surat ke MK.

Pada 14 Agustus, diduga ada surat dari KPU. Panitera MK Zainal Arifin Hoesein dan panitera pengganti MK Pan Mohammad Faiz diduga lalu membuat konsep jawabannya. Pada 15 Agustus, Masyhuri ditelepon, antara lain oleh Andi Nurpati, agar surat itu dikirimkan ke KPU. Surat ini yang belakangan menjadi masalah karena dinilai palsu.

Di Mabes Polri, Edwin Partogi, kuasa hukum Masyhuri Hasan, Kamis, mengatakan, kliennya dapat berperan sebagai pembuka aib (whistleblower) sebab telah membuka semua informasi yang diketahui kepada penyidik. Panja diharapkan dapat memberikan apresiasi kepada Masyhuri.

”Kami berharap Panja bisa memberikan apresiasi terhadap kejujuran Masyhuri Hasan. Tidak ada salahnya diberi perlindungan,” tuturnya seraya merencanakan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam mengatakan, Masyhuri diperbolehkan memberi keterangan di Panja. Namun, pemberian keterangan itu bersifat tertutup karena Masyhuri berstatus tersangka dan masih dalam penyidikan. (NWO/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau