Lalu lintas

PN Jakpus, Tiga Lajur untuk Parkir Motor

Kompas.com - 22/07/2011, 10:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 700 unit sepeda motor, Jumat (22/7/2011) siang, terlihat terpakir di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak tanggung-tanggung, oleh pemiliknya sepeda motor itu diparkir di tengah jalan, bahkan hingga menyita tiga lajur jalan. Praktis Jalan Gajah Mada menuju Olimo itu hanya tersisa dua lajur. Hal itu mengakibatkan kemacetan menjelang gedung PN Jakpus arah Olimo.

"Herannya, mobil Dishub DKI yang mestinya berpatroli menertibkan cuma diparkir di depan Grand Paragon dan di depan gedung Arsip Nasional," kata salah seorang pengguna jalan kepada Kompas.com, Jumat.

Dia mengatakan, para pengendara sepeda motor yang memarkir kendaraannya di tengah jalan itu umumnya membawa berkas, seperti surat tilang. "Mungkin mereka akan mengikuti sidang tilang," katanya.

Herry, warga sekitar PN Jakarta Pusat kepada Kompas.com, mengatakan, rencananya para juru parkir dan para pengusaha yang terimbar aturan parkir off street siang ini akan melakukan aksi unjuk rasa terkait parkir off street.

"Kalau mau ngasih solusi mestinya harus jelas," kata Herry. (ONG)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau