Istri dan Anak Ruhut Mengadu ke BK DPR

Kompas.com - 22/07/2011, 15:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Istri Ruhut Sitompul, Ana Rudhiantiana Legawati dan putranya Christian Sitompul mendatangi Badan Kehormatan DPR, Jumat (22/7/2011). Kedatangan mereka untuk melaporkan Ruhut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen nikah, agar dapat menikah kedua kalinya.

Keduanya datang ditemani pengacara Hotman Paris Hutapea. "Kami datang ke sini untuk mencari keadilan karena Ruhut Poltak Sitompul telah melakukan pelanggaran. Dia juga telah menyakiti hati kami, terutama hati anak saya. Pengaduan ini dilakukan atas tindakan Ruhut yang melanggar sumpah dan janji sebagai anggota DPR, melanggar kode etik DPR RI," ujar Ana di ruang rapat Badan Kehormatan (BK) Gedung DPR RI.

Ana tak main-main dengan melaporkan Ruhut ke BK. Ia meminta BK menjatuhkan sanksi  pemberhentian Ruhut sebagai anggota DPR RI. "Dilarang untuk menduduki jabatan apapun dalam kepanitiaan dan apapun yang terkait organisasi DPR RI," imbuhnya.

Christian tampak duduk di samping Ana dan hanya tersenyum ketika sorotan kamera media diarahkan padanya. Ia beberapa kali melambaikan tangannya pada sejumlah awak media yang berusaha mengambil gambarnya dari dekat.

Hotman menyatakan, pernyataan Ruhut yang tidak mengakui perkawinannya dengan Ana berarti secara langsung ia tak mengakui Christian sebagai anaknya. Apalagi, Ruhut sempat menyebut kepada beberapa media bahwa dirinya dan Ana hanya "kumpul kebo". "Ana dan Christian mendesak untuk mendapatkan keadilan karena dia (Ruhut) tidak mengakui, perkawinan ini. Ini berarti secara hukum dia tidak mengakui Christian anaknya. Itulah, keadilan dibutuhkan," ujar Hotman.

Kepada BK, Ana memberikan beberapa dokumen dugaan pemalsuan yang dilakukan Ruhut seperti salinan surat keterangan belum menikah milik Ruhut, yang menyebutkan dirinya masih jejaka. Surat itu Ruhut masukkan agar dapat melangsungkan pernikahannya di gereja maupun catatan sipil di Manado. Selain itu, beberapa tulisan dari majalah Femme edisi 27 Mei -09 Juni 2011, dengan pernyataan Ruhut yang menyebut "Aku dan Dia Hanya Kumpul Kebo. Judul lainnya yang juga dianggap Ana menyakitkan adalah "Tinggalkan Anak Istri Demi Seorang Waitress".

Dokumen pelengkap lainnya berupa surat pengantar dari RT 08 RW 06 tahun 2008 yang menyatakan Ruhut belum menikah dan surat keterangan Ruhut belum menikah dari Kelurahan Petojo Selatan.

Wakil Ketua BK Nudirman Munir, yang menerima rombongan Ana menyatakan menerima dan melakukan proses pengusutan masalah itu usai reses di DPR. "Kami terima laporannya Bu Ana, dan secepatnya kami akan proses," kata Nurdiman.

Senin lalu Ana melapor kasus yang sama ke Bareskrim Mabes Polri. Saat itu Ana menjelaskan, dia menikah dengan Ruhut di Sydney, Australia, tahun 1998. Namun, lanjut dia, Ruhut menikah kembali dengan perempuan lain bernama Diana Leovita (30) tahun 2008. Ana mengaku tidak tahu di mana pernikahan itu berlangsung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau