Jakarta, Kompas -
Hal itu diungkapkan Rosalina dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (22/7). ”Untuk mengetahui seberapa jauh peran terdakwa Mindo Rosalina Manulang, sudah sewajarnya terdakwa memohon agar Muhammad Nazaruddin dihadirkan dalam persidangan ini,” kata Djufrie Taufik, salah satu kuasa hukum Rosalina saat membacakan eksepsi.
Dalam eksepsi dinyatakan, pemeriksaan terhadap Nazaruddin sangat diperlukan mengingat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu belum pernah sekalipun diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. ”Namun, tiba-tiba nama Muhammad Nazaruddin muncul dalam surat dakwaan penuntut umum sebagai penerima pemberian sesuatu dari terdakwa Mindo,” ujar Djufrie.
Dalam eksepsi juga dinyatakan, penyebutan peran Nazaruddin dalam surat dakwaan Rosalina meski yang bersangkutan belum pernah diperiksa menunjukkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, dan ketidaklengkapan surat dakwaan. Ketidakmampuan jaksa untuk menghadirkan Nazaruddin hanya akan kian menunjukkan bahwa terdakwa hanyalah korban politik.
Rosalina didakwa memberi suap kepada Wafid Muharam selaku Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Muhammad Nazarudin selaku anggota DPR. Bersama Wafid dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, M El Idris, Rosalina ditangkap penyidik KPK beberapa bulan lalu di Kemenpora. Dalam penangkapan itu, KPK menyita tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar. El Idris juga telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Wafid masih dalam tahap akhir penyidikan.
Nazaruddin juga sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Ia beberapa kali dipanggil KPK, tetapi selalu mangkir. Keberadaan Nazaruddin masih menjadi misteri.