Busyro: Chandra dan Yasin Diawasi

Kompas.com - 23/07/2011, 07:46 WIB

MANADO, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Moqoddas, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan internal kepada dua anggotanya, Chandra Hamzah dan M Yasin, terkait kasus Nazarudin.

"Sebenarnya kalau tidak ada indikasi kan tidak ada nilainya tetapi kami tetap membentuk tim untuk melakukan pengawasan secara internal apalagi yang disebut kan bukan hanya Chandra tetapi juga M Yasin, jadi keduanya diawasi tim," kata Busyro usai menjadi pembicara seminar nasional Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Manado, Jumat.

Busyro mengatakan pengawasannya sudah dilakukan dan berjalan. "Bagaimana nanti hasilnya, apa yang dikatakan Nazarudin benar atau tidak, mereka akan tetap melakukan pengawasan terhadap kedua anggota KPK tersebut," katanya.

Busyro mengatakan pihaknya mentargetkan lebih cepat selesai lebih baik, bahkan selama alat bukti mendukung, semua nama yang disebut-sebut Nazarudin akan diperiksa untuk menyelesaikan proses hukum tersebut.

Dia mengatakannya terkait pemeriksaan kasus tersebut, ada tuduhan Nazarudin kalau ada pertemuan yang disaksikan anggota DPR RI, Benny K Harman dan hal tersebut sudah dibantahnya sehingga menjadi lemah kembali, tetapi tetap mereka diperiksa.

Sementara itu dalam penjelasan kepada para mahasiswa yang menanyakan mengenai kasus Nazarudin, dia menegaskan KPK akan bertindak sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, dan sudah pasti semua nama yang disebutkan akan diperiksa.

Dalam kasus Nazarudin, sejumlah petinggi Partai Demokrat diduga menerima suap diantaranya Ketua Umum DPP, Anas Urbaningrum, dan anggota DPR RI, Angelina Sondakh. Nazarudin ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak Juni lalu karena disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU pemerantasan Tindak Pidana korupsi, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara orang-orang yang dituding Nazarudin menerima suap dalam kasus tersebut semua membantah dengan tegas apa yang dituduhkannya. Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, telah meminta Nazarudin pulang ke Indonesia dan menjelaskan semua tudingannya tersebut, jangan sampai karena nila setitik merusak susu sebelanga. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau