Perdagangan Anak dan Perhatian Orangtua

Kompas.com - 23/07/2011, 11:32 WIB

PANGKALPINANG, KOMPAS.com — Sosiolog Universitas Bangka Belitung, Aimie Sulaiman MA, mengemukakan, peran dan fungsi orangtua di Bangka Belitung dalam  mengawasi pergaulan anak-anaknya masih kurang sehingga banyak terjadi kasus perdagangan anak atau trafficking.

"Kami mempertanyakan kepedulian kedua orangtua yang membiarkan anaknya bergaul dengan semua orang dan bisa jadi  orangtua sengaja mengeksploitasi anaknya sendiri untuk memperoleh imbalan tertentu," ujarnya di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (23/7/2011).

Menurut dia, kasus trafficking di Provinsi Babel bukan masalah baru karena kasus itu sudah terjadi sejak 2000, tetapi kasus tersebut baru mencuat ketika ada korban yang melapor ke kepolisian yang berujung terungkapnya puluhan anak pelajar SMP dan SMA melayani lelaki hidung belang termasuk pejabat.

"Ini membuktikan kontrol sosial dari masyarakat di daerah itu sudah melemah karena ada pergeseran nilai budaya akibat perkembangan zaman," ujarnya.

Badan Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Provinsi Babel, pada 2010 hingga Mei 2011 menangani 24 kasus tindak pidana perdagangan orang.

Sebanyak 24 orang korban trafficking dengan rincian pada 2010 berjumlah 21 orang dan Januari hingga Mei 2011 tiga orang.

Menurut dia, sindikat trafficking di Provinsi Babel terorganisasi dengan baik sehingga aparat kepolisian sulit menangani kasus tersebut.

"Trafficking terjadi karena ada pihak yang membutuhkan dan ada penyedia perempuan. Kepolisian akan sulit mengusut kasus ini karena kedua belah pihak telah membentuk jaringan yang terorganisasi dengan rapi", ujarnya.

Ia mengatakan, para korban trafficking rata-rata berumur 14-15 tahun berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung, dan Bengkulu yang dipekerjakan di lokalisasi.

"Para korban ini akan mengalami tekanan mental ketika kembali kepada keluarganya, masyarakat, dan teman-temannya karena kejadian yang mereka alami" ujarnya.

Ia mengatakan, pelaku perdagangan anak mengiming-imingi korban dengan pekerjaan seperti di toko, rumah makan, dan perusahaan yang pada akhirnya dipaksa melayani laki-laki hidung belang. Tindakan itu merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Berdasarkan undang-undang itu, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan  paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujarnya.

Meski demikian, menurut dia, para orangtua diimbau untuk mengawasi pergaulan anak-anak mereka dan tidak membiarkan anak-anak bekerja bersama orang lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau