PASURUAN, KOMPAS.com--Lembaga swadaya masyarakat IKA PMII, ICDHRE, dan Rumah Perempuan Pasuruan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional 2011 di Rembang, Pasuruan, Jawa Timur, atau yang dikenal sebagai kawasan nikah siri, Sabtu.
Peringatan Hari Anak Nasional yang diikuti oleh 1.048 siswa Taman Kanak-kanak (TK) diwarnai dengan pelepasan balon warna merah putih oleh masing-masing siswa sebanyak 1.200 buah untuk menggantung cita-citanya setinggi langit.
Elisa Andarwati, sebagai Orator Publik mengatakan, Peringatan Hari Anak yang sengaja diselenggarakan di wilayah Kecamatan Rembang tersebut merupakan wujud keprihatinan para LSM pemerhati anak di Pasuruan.
Diungkapkan, wilayah Kecamatan Rembang telah telanjur dikenal sebagai kawasan nikah siri di Kabupaten Pasuruan, bahkan di Jawa Timur.
Elisa menyebutkan, di Kabupaten Pasuruan kini terapat 4.741 pasangan yang telah menikah, tapi tidak tercatat secara hukum negara. Dari jumlah tersebut terbesar di wilayah Kecamatan Rembang.
Permasalahan lanjutan kemudian muncul, karena anak-anak hasil pernikahan yang tidak tercatat secara hukum negara (siri) kesulitaan untuk mendapatkan akte kelahiran.
Disebutkan, di Kabupaten Pasuruan ditemukan sedikitnya terdapat 20 anak hasil pernikahan siri kesulitan dalam mengurus akte kelahiran. Sehingga dalam layanan lembaga Women Crisis Center (WCC) diketahui terdapat 4 anak yang berhadapan dengan hukum (ADH).
Akibatnya ketika anak berada dalam wilayah hukum, dan mengikuti proses hukum, hakphakanak berpotensi untuk terlanggar. Diketahui, dari hasil penyebaran kuisener dalam satu wilayah terapat 18 anak yang tidak bersekolah karena terkendala biaya.
Sehingga masalah yang kemudian muncul maka pernikahan dini menjadi salah satupilihan yang tak terelakkn, disamping beketja untuk membantu ekonomi keluarganya.
Fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya pengabaian dan pelanggaran akan hak-hak anak, kata Elisa Andarwati.
Ia menmgungkapkan, pengabaaian dan pelanggaran hak dasar anak dapat menjadi sumber dan mata rantai serta lingkaran yang sulit terputus, sehingga membentuk budaya yang tidak ramah bagi anak.
Akibatnya, ketika hak dasar anak tidak terpenuhi, dalam perkembangannya akan mencari kepuasan melalui cara-cara yang kurang tepat, seperti terlibat dalam kriminalisasi.
Serta ketika anak tidak memperoleh akses terhadap pendidikan dan kesehatan, maka tumbuh kembang anak menjadi terhambat, yakni terhambat untuk mengeluarkan dan memaksimalkan potensi yang dimilikinya.
Yang berarti pula anak akan kehilangan haknya untuk memperoleh yang terbaik dalam hidupnya. Dalam skala besar akan menjadi bangsa yang kurang kreatif, dan tidak mampu mempertahankan diri, serta hilang rasa nasionalismenya.
Sehingga dalam Peringatan Hari Anak Nasional di Rembang tersebut, selain masing-masing anak melepas balon ke udara untuk menggantungkan cita-citanya setinggi langit, juga digelar ajang kreativitas seni, dan budaya anak, serta membacakan deklarasi anak.
Isi deklarasi Anak Indonesia tersebut meliputi, hak untuk mendapat nama dan identitas, pendidikan, status kebangsaan, perlindungan, bermain, makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, memiliki peran dalam pembangunan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang