Berdasarkan data Kepolisian Daerah Metro Jaya, sebanyak 61.457 pelanggar (65,18 persen) adalah pengendara sepeda motor. Empat jenis pelanggaran ranking atas adalah tidak memakai helm, melawan arus, melanggar marka dan garis stop, serta melintas bukan di jalur kiri dan tidak menyalakan lampu utama.
Selain itu, ada tilang sopir kendaraan umum, yaitu sebanyak 19.725 orang (20,94 persen). Pelanggaran terutama karena sopir menurunkan penumpang di sembarang tempat dan melanggar rambu larangan berhenti (letter S).
Sementara tilang pengemudi mobil tercatat 13.021 kasus (13,82 persen). Pelanggaran terutama karena pengemudi melanggar marka dan garis berhenti serta menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
”Kalau dilihat, jumlah pelanggar terbanyak adalah pengendara sepeda motor. Rata-rata ada 4.727 pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas per hari. Ini sebanding dengan banyaknya jumlah motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sekitar 10 juta unit. Bandingkan dengan kendaraan umum yang totalnya hanya sekitar 200.000 unit, termasuk truk angkutan barang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar
Di Depok, pelanggaran lalu lintas kerap terjadi karena buruknya infrastruktur. ”Misalnya, di Depok nyaris tidak ada trotoar di semua jalan. Kalaupun ada, berubah fungsi menjadi peruntukan lain. Akibatnya,
Dari 2.496 pelanggaran lalu lintas di Depok selama Operasi Patuh Jaya (OPJ), 1.436 kasus terjadi di Jalan Margonda. Jalan ini menjadi perhatian utama karena merupakan pusat kegiatan ekonomi Depok. Tingkat kecelakaan di jalan ini juga tertinggi dibandingkan dengan jalan lain di seluruh wilayah itu.
Pengamatan Kompas di Depok, sepanjang jalan memang nyaris tidak ada trotoar untuk pejalan kaki. Sementara pengguna jalan sering mengemudikan sepeda motor dalam kecepatan tinggi, antara lain karena jalan lurus dan lebar.
Fajar (35), pengguna sepeda motor yang juga warga Depok, membenarkan minimnya sarana di jalan. Kelengkapan sarana jalan dapat menuntun pengguna sepeda motor patuh berkendara. Dia mencontohkan minimnya
Yono, salah seorang pengendara sepeda motor yang terjaring OPJ di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, mengaku masuk jalur transjakarta karena jalan macet. ”Saya mau ke Tomang dan jalannya macet sekali. Akhirnya, saya masuk saja ke jalur bus transjakarta, ikut-ikutan yang lainnya,” katanya.
Pengamat transportasi Ellen Tangkudung mengatakan, ada pengabaian dari sebagian
OPJ, menurut Ellen, bisa membantu pengendara tertib berlalu lintas. Namun, OPJ yang dilaksanakan dalam waktu singkat sepatutnya diikuti dengan pendidikan berlalu lintas yang terus-menerus.
”Semua cara harus dikerjakan untuk membentuk ketertiban berkendara di jalan raya. Apalagi, pelanggaran di jalan mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutur Ellen.
Menurut Royke, OPJ berdampak positif pada penurunan angka kecelakaan lalu lintas. Selama Januari hingga Juni 2011, rata-rata per bulan terjadi 660 kecelakaan lalu lintas, atau 165 kali per minggu. Selama 13 hari OPJ, tercatat 231 kecelakaan atau 106,5 kali per minggu. Kecelakaan lalu lintas itu menelan korban 234 orang dan 23 orang di antaranya tewas.
”Kalau parameternya menurunkan angka kecelakaan dan korban tewas, hasil OPJ sangat signifikan. Angka kecelakaan bisa menurun karena para pengendara jadi lebih hati-hati dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum berkendaraan. Kalau orang sudah berhati-hati, risiko kecelakaannya turun. Coba kalau ugal-ugalan di jalan raya, kemungkinan kecelakaan tinggi,” katanya.