JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus H Tambunan, didakwa untuk empat perkara sekaligus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/7/2011). Gayus didakwa melakukan tindak dalam perkara penerimaan suap, penerimaan gratifikasi, pencucian uang, dan pemberian suap.
Dalam perkara pertama, tim jaksa penuntut umum menilai, Gayus menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan sewaan PT Metropolitan Retailmart, terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut. Dia juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin, senilai Rp 3,5 miliar terkait kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT KPC dan Arutmin.
"Perbuatan terdakwa (Gayus) diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar jaksa Uung Abdul Syakur saat membacakan dakwaan.
Sementara dakwaan subsider, kata Uung, mengacu pada Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 UU Tipikor.
Perkara kedua, menurut jaksa, Gayus menerima gratifikasi berupa uang 659.800 dollar AS dan 9,6 juta dollar Singapura selama menjadi petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen Pajak. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Gayus ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Gayus malah menyimpan uang-uang tersebut di dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Perbuatannya itu, kata jaksa, melanggar pasal yang sama dengan perkara pertama. Namun, dalam dakwaan terkait perkara kepemilikan uang tersebut, JPU tidak menjelaskan dari mana Gayus menerima uang gratifikasi itu.
"Gayus sejak menerima uang sampai saat ini sama sekali tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Uung.
Perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang-uang pemberian yang diterimanya dan emas dalam safe deposit box.
"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan berupa uang Rp 9,5 juta, 3,5 juta dollar AS, 659.800 dollar AS, 9,6 juta dollar Singapura, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta," kata Uung.
Dia lantas didakwa melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara perkara keempat, Gayus diduga memberikan uang suap kepada sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok, termasuk kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Komisaris Iwan Siswanto. Uang tersebut diberikan agar Gayus mudah keluar-masuk tahanan.
"Atas kemudahan yang diberikan Komisaris Iwan Siswanto, membiarkan terdakwa Gayus keluar dari sel tahanan sejak Juli 2010 sampai November 2010 selama kurang lebih 78 hari," ujar Uung.
Total uang yang digelontorkan Gayus untuk kepala rutan dan petugas rutan lainnya selama Juli-November itu, menurut jaksa, mencapai Rp 311 juta.
"Perbuatan terdakwa (Gayus) diancam pidana menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Uung.
Adapun subsidernya, Gayus didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 13 undang-undang yang sama. Menanggapi dakwaannya tersebut, Gayus mengaku tidak mengerti isi dakwaan.
"Sebagian besar yang diceritakan JPU dalam dakwaannya bukan yang saya alami," katanya.
Kuasa hukum Gayus, Hotma Sitompul, menambahkan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang