Praktik REDD+ Rentan Korupsi

Kompas.com - 25/07/2011, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — REDD+, inisiatif mengurangi emisi dengan mencegah deforestasi dan degradasi hutan, dalam praktiknya rentan korupsi. Hal ini diungkapkan aktivis Walhi, Teguh Surya, dalam acara UNODC Talk Series, Senin (25/7/2011) di Jakarta.

"Korupsi itu terbukti ada dalam sektor kehutanan dan ini mengikat semua lini yang ada. Sejak tahun 2000, menteri kehutanan saat itu juga sudah mengakuinya. Jadi kalau kita bicara REDD+ dan korupsi, bibit itu ada," tegas Teguh.

Teguh memaparkan beberapa alasan yang memperkuat rentannya korupsi dalam praktik REDD+ nantinya. Fakta pertama yang memperkuat adalah masuknya Indonesia dalam 16 negara terkorup di Asia Pasifik dan salah satu negara terkorup di dunia.

"Jika persoalan ini tidak mendapat prioritas, maka kemungkinan besar dana REDD+ akan dikorupsi oleh kalangan pemerintahan," kata Teguh yang menyampaikan presentasi bersama Cecilia Luttrell, peneliti senior CIFOR.

Menguraikan faktor lain, Teguh menyebut lemahnya birokrasi, belum adanya transparansi, dan tak adanya lembaga independen yang mengelola dan mengawasi dana REDD+. "Tanpa itu, dengan adanya dana besar dari tingkat global, ini akan jadi sasaran empuk," ungkap Teguh.

Teguh mengungkapkan, indikasi korupsi dana REDD+ termasuk proyek percontohannya sebenarnya sudah ada, tetapi sampai saat ini belum menemukan fakta itu. Ia menambahkan, yang saat ini ditemukan adalah korupsi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia.

"Pemerintah sudah punya komitmen tunda pembukaan hutan baru sejak 2010. Juni 2010-Desember 2010, Pemerintah Indonesia harusnya tidak mengeluarkan izin konsesi. Tapi, pemerintah menggunakan periode jeda Januari sampai Mei untuk memberikan banyak izin pembukaan hutan," jelas Teguh.

Teguh juga menambahkan, mulai dari Juni 2010 sampai April 2011, 100.000 hektar hutan dibuka untuk tambang, sawit, dan sebagainya. Ini belum yang di Riau dan daerah lain. Kalau ditambah, ada lebih banyak lagi.

Teguh mengatakan, tindakan pemerintah termasuk korupsi kebijakan sebab sebenarnya komitmen tunda pembukaan lahan sudah ada sejak tahun 2010. Maka, dalam waktu jeda pemerintah sebenarnya tidak dibenarkan memberi izin. Berdasarkan fakta rentannya korupsi, termasuk komitmen negara maju yang dianggapnya minim, Teguh merasa skeptis REDD+ bisa menjawab tantangan penyelamatan hutan, pengurangan emisi, dan penanggulangan dampak perubahan iklim.

"Walhi sejak awal mengambil sikap berbeda dengan NGO dan pemerintah. Maka, kita mengatakan bahwa REDD+ adalah false solution. Saya tidak melihat alasan yang kuat REDD+ bisa menghentikan deforestasi," papar Teguh.

Beberapa permasalahan membuat implementasi REDD+ rumit. Teguh mengatakan, definisi hutan yang dimaksud dalam program REDD+ sendiri belum jelas sehingga berdampak pada siapa yang didefinisikan sebagai aktor perusak hutan dan pada siapa insentif REDD+ nanti diberikan.

"Negara-negara maju banyak yang tidak melihat REDD+ sebagai upaya penyelamatan hutan, tetapi lebih karena ada uang besar yang dijanjikan dengan REDD+," pungkas Teguh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau