JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Daerah akan membawa paket rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam rapat konsultasi bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (26/7/2011) ini.
UU Pemda diubah menjadi tiga rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU Pemilu Kepala Daerah, RUU Desa, dan RUU Pemda sendiri. "Selain membicarakan sidang bersama tanggal 16 Agustus, DPD juga akan menyinggung soal paket RUU Pemda yang sudah selesai disusun," kata Ketua DPD Irman Gusman.
DPD menitikberatkan pada desentralisasi karena selama ini terindikasi adanya friksi kewenangan, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, maupun antarpemerintah kabupaten/kota.
Adapun RUU Pemilu Kepala Daerah dibuat agar pemilu kepala daerah dilaksanakan dengan efisien dan efektif. Aturan lain menyangkut kualitas calon kepala daerah, peningkatan partisipasi rakyat, netralitas birokrasi, kampanye yang akuntabel, serta pengetatan pengawasan demi meminimalisasi pelanggaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang