JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mencari bukti-bukti adanya monopoli distribusi film di Indonesia. Jika terbukti ada monopoli, maka akan diberikan surat peringatan atau bahkan diperkarakan di Pengadilan Niaga karena telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Komisioner KPPU, Tresna P Sumardi, mengatakan KPPU masih melakukan pemonitoran dan penyelidikan terhadap dugaan monopoli dalam distribusi film di Indonesia. Menurutnya, penyelidikan masih dilakukan sehingga belum bisa menyebutkan nama pihak yang melakukan monopoli. "Kami monitor ke lapangan, apa ada praktik monopoli," kata Tresna, Selasa (26/7/2011).
Tresna mengatakan, monopoli dalam dunia usaha sebenarnya diizinkan jika kondisinya alamiah karena hanya ada satu-satunya pemain dalam bisnis tertentu. Namun, praktik monopoli tidak diizinkan jika kemudian pasar berkembang dan banyak pemain baru masuk, tetapi pemilik jaringan lama dan terbesar berusaha menguasai pasar dan menghalang-halangi para pesaingnya.
Menurut Tresna, dulu penyelidikan yang sama pernah dilakukan, tetapi dihentikan karena tidak terbukti. Penyelidikan baru bisa dilakukan karena terjadi perubahan perilaku yang menghambat atau menggangu pemain lain. Tresna tidak menampik adanya penyelidikan terhadap Omega dan lima perusahaan pengimpor film lainnya yang diduga terafiliasi. Kata "terafiliasi" menurutnya akan menjadi kata kunci dalam penyelidikan yang tengah dilakukan.
Jika nantinya terbukti atau berpotensi terjadi monopoli, maka KPPU akan memberikan surat peringatan. Jika sampai terjadi kerugian pada pihak lain, maka monopoli itu akan diperkarakan di Pengadilan Niaga. Di sisi lain, jika terdapat aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan monopoli, maka KPPU akan memberitahukannya kepada Presiden agar diperbaiki oleh menteri terkait.
CEO Blitz Megaplex David Hilman mengatakan, keberadaan monopoli dalam distribusi film sebenarnya gampang dicermati. Monopoli menurutnya terjadi jika pemilik distributor film Hollywood sama saja dengan pemilik grup yang memiliki jaringan bioskop terbesar di Indonesia. "Artinya dari hulu sampai hilir dipegang satu orang atau grup," kata David.
Adanya beberapa perusahaan pengimpor film yang baru menurutnya juga bukan berarti tidak ada monopoli. Mereka bisa saja hanya pemain lama dengan baju baru. (Sofyan Nur Hidayat/Kontan)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang