Monopoli film

KPPU Cari Bukti Monopoli Distribusi Film

Kompas.com - 26/07/2011, 23:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mencari bukti-bukti adanya monopoli distribusi film di Indonesia. Jika terbukti ada monopoli, maka akan diberikan surat peringatan atau bahkan diperkarakan di Pengadilan Niaga karena telah menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Komisioner KPPU, Tresna P Sumardi, mengatakan KPPU masih melakukan pemonitoran dan penyelidikan terhadap dugaan monopoli dalam distribusi film di Indonesia. Menurutnya, penyelidikan masih dilakukan sehingga belum bisa menyebutkan nama pihak yang melakukan monopoli. "Kami monitor ke lapangan, apa ada praktik monopoli," kata Tresna, Selasa (26/7/2011).

Tresna mengatakan, monopoli dalam dunia usaha sebenarnya diizinkan jika kondisinya alamiah karena hanya ada satu-satunya pemain dalam bisnis tertentu. Namun, praktik monopoli tidak diizinkan jika kemudian pasar berkembang dan banyak pemain baru masuk, tetapi pemilik jaringan lama dan terbesar berusaha menguasai pasar dan menghalang-halangi para pesaingnya.

Menurut Tresna, dulu penyelidikan yang sama pernah dilakukan, tetapi dihentikan karena tidak terbukti. Penyelidikan baru bisa dilakukan karena terjadi perubahan perilaku yang menghambat atau menggangu pemain lain. Tresna tidak menampik adanya penyelidikan terhadap Omega dan lima perusahaan pengimpor film lainnya yang diduga terafiliasi. Kata "terafiliasi" menurutnya akan menjadi kata kunci dalam penyelidikan yang tengah dilakukan.

Jika nantinya terbukti atau berpotensi terjadi monopoli, maka KPPU akan memberikan surat peringatan. Jika sampai terjadi kerugian pada pihak lain, maka monopoli itu akan diperkarakan di Pengadilan Niaga. Di sisi lain, jika terdapat aturan pemerintah yang berpotensi menimbulkan monopoli, maka KPPU akan memberitahukannya kepada Presiden agar diperbaiki oleh menteri terkait.

CEO Blitz Megaplex David Hilman mengatakan, keberadaan monopoli dalam distribusi film sebenarnya gampang dicermati. Monopoli menurutnya terjadi jika pemilik distributor film Hollywood sama saja dengan pemilik grup yang memiliki jaringan bioskop terbesar di Indonesia. "Artinya dari hulu sampai hilir dipegang satu orang atau grup," kata David.

Adanya beberapa perusahaan pengimpor film yang baru menurutnya juga bukan berarti tidak ada monopoli. Mereka bisa saja hanya pemain lama dengan baju baru. (Sofyan Nur Hidayat/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau